kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

14 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Jumat, 05 Juni 2026 / 16:39 WIB
14 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. Terdapat 14 dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar per April 2026.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per April 2026. 

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Inflasi Medis Membayangi, OJK:Rasio Klaim Asuransi Kesehatan 57,78% per April 2026

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Jika menilik data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per April 2026 bertambah 3 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per Maret 2026, OJK mencatat terdapat 11 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 56,80% per April 2026

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 26,11% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per April 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,62%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×