kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah


Selasa, 07 Januari 2025 / 17:38 WIB
OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang melaporkan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang melaporkan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebutkan, ada satu UUS yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah, dan saat ini dalam proses pemindahan portofolio.

“Kemudian, juga ada satu UUS asuransi umum yang telah alihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah," kata Mirza dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1). 

Baca Juga: OJK Buka Kesempatan bagi Perasuransian untuk Lakukan Merger dan Pengalihan Portofolio

Sementara itu, mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, yakni dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua, yakni dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.

"Maka, dengan begitu OJK terus pastikan kesiapan perusahaan asuransi untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off, paling lambat 2026 medatang,” kata Mirza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×