kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Rugi ke Konsumen Rp 212,17 Miliar Per Desember


Kamis, 09 Januari 2025 / 05:20 WIB
217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Rugi ke Konsumen Rp 212,17 Miliar Per Desember
ILUSTRASI. Sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, terdapat 217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mengganti kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, terdapat 217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 212,17 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat Perlu Waspada pada Modus Penipuan yang Memanfaatkan AI

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 surat perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.

Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 PUJK dan peringatan tertulis kepada 26 PUJK. 

Dia bilang sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.

Selanjutnya: Ini Promo Janji Jiwa x Bank Jago Edisi Januari 2025

Menarik Dibaca: Ini Daftar Promo Gyukaku Edisi Januari 2025 Ada Diskon Rp 200.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×