kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Rugi ke Konsumen Rp 212,17 Miliar Per Desember


Kamis, 09 Januari 2025 / 05:20 WIB
217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Rugi ke Konsumen Rp 212,17 Miliar Per Desember
ILUSTRASI. Sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, terdapat 217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mengganti kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, terdapat 217 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 212,17 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat Perlu Waspada pada Modus Penipuan yang Memanfaatkan AI

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 293 surat peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 surat perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.

Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 PUJK dan peringatan tertulis kepada 26 PUJK. 

Dia bilang sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×