kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

9 Bank kelas berat mulai umumkan SBDK


Kamis, 31 Maret 2011 / 14:39 WIB
9 Bank kelas berat mulai umumkan SBDK
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank-bank kelas kakap sudah mulai mengumumkan transparansi suku bunga dasar kredit (prime lending rate) hari ini. Hasil publikasi bank menggambarkan, sembilan bank mencatat rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) hingga double digit.

SBDK kredit korporasi tertinggi ada di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) sebesar 11,35%. Sedangkan paling rendah ada di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar 9,00%.

SBDK ritel tertinggi milik PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yaitu 13,85% dan terendah milik PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebesar 10,10%.

SBKD kredit konsumtif sektor KPR tertinggi tercatat milik Bukopin sebesar Rp 12,81%, sedangkan terendah milik BCA. Kemudian sektor non KPR tertinggi di PT Bank Danamon Tbk (BDMN) sebesar 23,60% dan terkecil di PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) sebesar 9,72%.

Ahmad Baiquni, Direktur Keuangan BRI memaparkan SBDK beberapa sektor kredit BBRI. Di antaranya kredit korporasi sebesar 10,68%, kredit ritel 12,86%, kredit konsumtif KPR 11,49% dan non KPR 13,00%. "Efektivitas penurunan SBKD tidak bisa ditentukan oleh waktu, artinya penurunan itu tergantung dari pasar dan suku bunga acuan (BI rate)," ungkap Ahmad, dalam acara paparan kinerja BBRI, Kamis (31/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×