kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.839   16,00   0,10%
  • IDX 7.219   85,21   1,19%
  • KOMPAS100 1.111   17,23   1,58%
  • LQ45 880   12,36   1,42%
  • ISSI 221   3,98   1,83%
  • IDX30 450   6,74   1,52%
  • IDXHIDIV20 543   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,07   1,65%
  • IDXV30 135   1,66   1,24%
  • IDXQ30 150   1,81   1,23%

Bankir sambut baik aturan transparansi suku bunga kredit


Rabu, 09 Maret 2011 / 11:29 WIB
Bankir sambut baik aturan transparansi suku bunga kredit
ILUSTRASI. IHSG akhirnya menguat walau cuma tipis 0,01% ke level 5.867,52 pada Senin (17/2/2020). Dari awal tahun, IHSG masih minus 6,86%.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Para bankir menanggapi positif soal aturan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate yang diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI). Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BBTN) Evi Firmansyah tidak keberatan pemberlakuan aturan bank wajib mengumumkan SBDK di website dan media massa.

Evi menambahkan, BBTN tetap akan memberikan bunga secara kompetitif dan tidak akan memangkas suku bunga. Ia menambahkan, BI juga harus memberlakukan SBDK kredit konsumsi jika nantinya cara ini efektif untuk efisiensi perbankan. "BTN tidak masalah dengan aturan prime lending rate ini, kami akan tetap berkompetisi," kata Evi Firmansyah, kepada KONTAN, Rabu (9/3).

Begitu pula dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA). J.B. Kendarto, Direktur Utama MEGA mengaku sudah mempersiapkan laporan SBDK bulan Maret ini yang akan dilaporkan pada bulan April.

PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) juga menyambut baik aturan ini. Lisawati, Wakil Direktur Utama BJJ mengungkapkan, pihaknya akan mengatur strategi dengan tetap memperhatikan biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib mininum (GWM) lalu mengawasi premi risiko, serta bunga yang diberikan akan ikut menyesuaikan kondisi pasar. "Kami sudah biasa hidup berdampingan, selain itu kami punya niche market (pasar khusus) dalam persaingan perbankan," tutur Lisawati.

Bank Indonesia (BI) menegaskan perhitungan SBDK yang dilaporkan adalah dalam nilai rupiah. Laporan tersebut hanya berlaku untuk SBDK kredit korporasi, kredit ritel dan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Non KPR. Kemudian, pengumuman transparansi SBDK disampaikan di website bank dan BI, sekaligus saat menyampaikan laporan keuangan melalui surat kabar.

Dengan pengumuman SBDK ini, BI berharap industri perbankan lebih sehat dan dapat berkompetisi secara nasional ataupun internasional. Artinya, diharapkan perbankan dapat meningkatkan efisiensi untuk menambahkan modal, dan baiknya service excellent untuk menghadapi ekonomi global.

Informasi saja, perhitungan SBDK merupakan hasil perhitungan dari tiga komponen, yakni perhitungan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), lalu biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, serta margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan, namun belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×