kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AAJI catat terjadi penurunan 9,1% jumlah tertanggung asuransi jiwa


Kamis, 11 Juli 2019 / 20:55 WIB
AAJI catat terjadi penurunan 9,1% jumlah tertanggung asuransi jiwa


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan total tertanggung industri asuransi jiwa sebesar 53 juta orang hingga kuartal pertama 2019.

Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Nini Sumohandoyo, mengatakan, jumlah ini mengalami perlambatan sebesar 9,1% secara tahunan dari posisi yang sama tahun lalu sebanyak 58 juta orang. "Penurunan jumlah tertanggung sebagian besar terjadi di polis kumpulan sebesar minus 13%," ujar Nini beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Avrist Assurance bidik pertumbuhan premi hingga 50% sampai akhir tahun

Lanjut Ia, di kuartal I 2018, jumlah tertanggung kumpulan asuransi jiwa sebesar 40,87 juta orang. Turun menjadi 35,57 juta orang pada tiga bulan pertama 2019.

Selain itu penurunan, pada tertanggung perorangan tidak terlalu signifikan, hanya sebanyak 0,1% dari 17,4 juta orang pada tahun lalu menjadi 17,39 juta orang pada Maret 2019.

Baca Juga: Sun Life Financial menargetkan pendapatan premi tumbuh dobel digit tahun ini

Ia bilang sebagian masyarakat terbagi ke layanan BPJS Kesehatan. Terlebih pemerintah mewajibkan setiap orang dan juga instansi mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan.

Pada 2014, saat BPJS Kesehatan baru dicanangkan, terjadi penurunan jumlah tertanggung kumpulan. Namun, satu hingga dua tahun setelahnya, angka tertanggung asuransi jiwa untuk kumpulan naik kembali. Lantaran preferensi instansi maupun personal pemegang polis tersebut. 

"Ada perusahaan yang awalnya melepaskan tertanggung kumpulan, tapi kembali lagi karena melihat ada kebutuhan di atas yang sudah diberikan BPJS," pungkas Nini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×