kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AAJI desak polisi tindak tegas penyebar hoax rugikan industri asuransi


Selasa, 24 November 2020 / 17:35 WIB
AAJI desak polisi tindak tegas penyebar hoax rugikan industri asuransi
ILUSTRASI. Semua ketentuan tentang perlindungan asuransi ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/102/2020.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung tindakan tegas dari aparat hukum kepada oknum pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoax tentang asuransi. 

Pasalnya, informasi hoax yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan kepada nasabah, akan merusak reputasi dan mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia. Padahal, ditengah pandemi covid-19 saat ini, peran asuransi sangat penting, dalam memberikan proteksi kesehatan kepada nasabah.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, perusahaan asuransi tidak dapat melakukan penipuan ke nasabahnya. “Industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator, sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya," kata Togar dalam keterangan resminya, Selasa (24/11). 

Menurut Togar, semua ketentuan tentang perlindungan asuransi ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. "Kalaupun ada nasabah yang komplain, bisa saja terjadi dikarenakan beberapa hal, seperti misalnya malas membaca polis, minim pemahaman produk, dan sebagainya,” imbuh Togar.

Dia menambahkan, guna menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  Togar meminta nasabah agar menyampaikan keluhan secara langsunng ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis. 

Keluhan nasabah, kata Togar, sebaiknya bisa disampaikan langsung ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena hal itu berpotensi merugikan nasabah sendiri.

Perlindungan kesehatan

Togar juga bilang, sebuah produk asuransi jiwa itu sejatinya adalah perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Oleh kareana itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrument investasi yang bersifat jangka pendek. 

“AAJI meminta masyarakat untuk tetap berasuransi, terutama ditengah kondisi pàndemi Covid-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi,” tukasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita tidak benar atau hoax yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Tersangka berinisial “Bob” tersebut, ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebar informasi hoax di berbagai platform sosial media, seperti: Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube. 

Dalam aksinya, Bob membuat postingan dan video yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi nasional tersebut dan tenaga pemasarnya dengan sengaja telah menipu dan merugikan nasabah. 

Bahkan, selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi, untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut. 

Pelaku mengiming-imingi bisa membantu nasabah, agar perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah seluruhnya, asalkan nasabah memberikan sejumlah uang, sebagai biaya jasa atas bantuannya tersebut. 

"Berdasarkan pemeriksaan, tindak kriminal yang dilakukan pelaku, dipicu oleh motif sakit hati dan mencari keuntungan pribadi. Aksi pelaku tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dan merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” katanya. 

Selanjutnya: Kinerja asuransi jiwa bergantung pada kondisi pasar modal serta penanganan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×