CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

AAJI Sebut Beberapa Perusahaan Asuransi Sudah Terapkan Aturan Co-Payment


Jumat, 22 Agustus 2025 / 19:07 WIB
Diperbarui Jumat, 22 Agustus 2025 / 19:47 WIB
AAJI Sebut Beberapa Perusahaan Asuransi Sudah Terapkan Aturan Co-Payment
ILUSTRASI. Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2025, Jumat (22/8/2025).


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan aturan co-payment 10% dalam asuransi kesehatan.

Ketentuan ini tertuang dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026, meski implementasinya diputuskan untuk ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI, Elin Waty menyebutkan skema co-payment bukan hal baru bagi industri. Pasalnya, sejumlah perusahaan sudah lebih dulu menerapkannya dalam produk kesehatan dengan memberikan pilihan kepada nasabah.

Baca Juga: Soal Penerapan Co-payment, AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Hal Ini

“Customer bisa memilih mau produk dengan co-payment preminya segini, atau produk tanpa co-payment preminya segini. Otomatis, produk dengan co-payment pasti preminya lebih murah,” terang Elin dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2025, Jumat (22/8/2025).

Menurut Elin, penerapan co-payment diharapkan dapat memberi efek positif, terutama dalam mengurangi risiko over treatment di layanan kesehatan. Dengan adanya pembagian biaya, nasabah akan lebih kritis terhadap rekomendasi tindakan medis.

Baca Juga: AAJI: Co-Payment Asuransi Kesehatan Dorong Nasabah Selektif Gunakan Layanan Medis

“Misalnya sakit perut tapi diminta pemeriksaan MRI kepala. Kalau ada co-payment, nasabah jadi mempertanyakan apakah tindakan itu betul-betul dibutuhkan. Jadi harapannya, masyarakat juga lebih sadar dan tidak terjadi over treatment,” jelasnya.

Elin menegaskan, besaran co-payment sebesar 10% yang ditetapkan regulator juga sudah melalui proses diskusi bersama industri dan asosiasi. Oleh karena itu, AAJI mengungkapkan akan mendukung langkah regulator demi industri yang lebih baik.

Baca Juga: AAJI: Mekanisme Co-payment Bukan Hal Baru dan Sudah Ada Sejak Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×