Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 10 Desember 2025, setelah pengumpulan data lapangan dan asesmen menunjukkan bencana telah mempengaruhi perekonomian daerah, serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban kredit.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut angkat bicara mengenai adanya kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra.
Baca Juga: Laba Bank Neo Commerce Naik Jadi Rp 517 Miliar per Oktober 2025, Ini Pendorongnya
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan memang ada wacana akan diberikan suatu stimulus untuk asuransi kredit, seperti kejadian saat pandemi Covid-2025.
"Namun, kami belum tahu secara persis stimulusnya," katanya saat konferensi pers di kantor AAUI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Menurut Budi, kejadian banjir kali ini agak berbeda saat pandemi Covid-2025 dalam memutuskan pemberian stimulus untuk asuransi kredit. Dia menerangkan relaksasi atau perpanjangan yang diberikan saat pandemi Covid-19 itu tidak ada masyarakat yang kena bencana atau terdampak kerusakan.
Meskipun secara kegiatan ekonomi terbilang berhenti semua saat pandemi Covid-2025, sama seperti kejadian bencana di Sumatra.
"Kondisinya berbeda. Kalau dahulu (pandemi Covid-19) itu ekonomi berhenti, tetapi tidak ada yang terdampak kerusakan secara frontal," tuturnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater
Berdasarkan data sementara, Budi juga mengatakan belum ada laporan yang masuk dari industri asuransi umum mengenai klaim di lini asuransi kredit. Berdasarkan laporan sementara dari 39 perusahaan anggota AAUI sejauh ini, Budi menyampaikan estimasi awal total nilai klaim asuransi properti dan kendaraan akibat bencana banjir di Sumatra mencapai Rp 567,02 miliar.
"Secara rinci, estimasi klaim asuransi properti sebesar Rp 492,52 miliar, sedangkan estimasi klaim asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp 74,49 miliar," ungkapnya.
Budi menerangkan angka tersebut bersifat dinamis dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses pelaporan dan survei lapangan.
Selanjutnya: Harga Batubara Turun ke Bawah US$ 110 per Ton, Permintaan China Melemah
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Ambles, Token Ini Melejit 25% ke Puncak Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












