kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AAUI akui OJK surati perusahaan asuransi soal penerapan engineering fee


Rabu, 24 April 2019 / 21:01 WIB
AAUI akui OJK surati perusahaan asuransi soal penerapan engineering fee


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui bahwa otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat surat ke perusahaan asuransi umum. Surat ini terkait dengan implementasi pemberian biaya akuisisi untuk lini bisnis asuransi harta benda dan Asuransi kendaraan bermotor.

Terbaru OJK menemukan terdapat dua perusahaan asuransi yang masih melakukan praktik engineering fee dalam menjalankan usaha.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan surat tersebut sebagai penegasan dari Surat Edaran (SE) OJK nomor 6/SEOJK.5/2017. Ia melihat regulator telah mendukung langkah AAUI dalam menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat SK DPP AAUI No.22/SK.AAUI/2018.

Surat yang dikeluarkan oleh asosiasi ini melarang kepada seluruh perusahaan asuransi umum untuk memberikan biaya akuisisi yang berlebihan. Sekaligus meminta seluruh perusahaan asuransi umum melaksanakan secara utuh SEOJK nomor 6/SEOJK.05/2017.

"Terhadap perusahaan asuransi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Pembatalan kegiatan usaha. Hingga pencabutan izin usaha," ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/4).

Lanjut Dody, AAUI memandang upaya penegakan aturan tersebut sebagai upaya untuk melindungi industri asuransi umum agar tidak mengalami kerugian usaha. Selanjutnya hal ini justru dapat berdampak merugkian Tertanggung atau masyarakat jika tidak dapat menangani klaim.

Dody menyebut ketentuan tentang penetapan premi sudah diatur dalam POJK nomor 2/POJK.05/2015 yang mengatur bahwa perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha asuransi harta benda dan/atau lini usaha asuransi kendaraan bermotor wajib menerapkan tarif premi atau kontribusi.

Tarif ini mencakup unsur premi atau kontribusi murni, biaya administrasi dan umum lainnya, biaya akuisisi, serta keuntungan.

"Dengan demikian unsur biaya sudah masuk dalam perhitungan tarif asuransi. Jika implementasi biaya menjadi lebih besar maka Akan berdampak kepada hasil bisnis yang mengecil. Secara perlahan jika praktek ini berjalan terus Akan merugikan perusahaan asuransi tersebut," pungkas Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×