kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

AAUI Apresiasi Penundaan Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan


Senin, 30 Juni 2025 / 20:07 WIB
AAUI Apresiasi Penundaan Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI untuk menunda penerapan kebijakan co-payment dalam produk asuransi kesehatan. 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menilai penundaan ini menunjukkan responsivitas regulator dan legislatif terhadap aspirasi pemangku kepentingan.

“Kami memandang keputusan ini sebagai langkah yang bijak untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan benar-benar matang, adil, dan berkelanjutan,” ujar Budi kepada Kontan, Senin (30/6).

Baca Juga: OJK Resmi Menunda Kebijakan Co-Payment 10% Asuransi Kesehatan

Ia menjelaskan, penundaan ini memberi ruang lebih luas untuk dialog mendalam antara industri, regulator, dan masyarakat sebagai pemegang polis. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan co-payment nantinya dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ke depan, AAUI berkomitmen terus terlibat aktif dalam proses konsultasi dan diskusi lanjutan bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya. 

Tujuannya adalah untuk mendorong kebijakan yang tepat sasaran, menjaga keberlanjutan industri asuransi, serta tetap memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Membedah Manfaat Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Selain itu, AAUI juga akan memperkuat edukasi kepada publik mengenai manfaat dan tanggung jawab dalam memiliki produk asuransi kesehatan. 

Menurut Budi, penting untuk membangun pemahaman yang seimbang antara manfaat yang diperoleh dan kontribusi yang diberikan oleh peserta asuransi.

“Pada prinsipnya, AAUI mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat tata kelola industri dan memperbaiki ekosistem asuransi di Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga: DPR Kritik Proses Terbit SE OJK Soal Co-Payment, Dinilai Untungkan Industri Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×