kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

AAUI Apresiasi Penundaan Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan


Senin, 30 Juni 2025 / 20:07 WIB
AAUI Apresiasi Penundaan Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI untuk menunda penerapan kebijakan co-payment dalam produk asuransi kesehatan. 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menilai penundaan ini menunjukkan responsivitas regulator dan legislatif terhadap aspirasi pemangku kepentingan.

“Kami memandang keputusan ini sebagai langkah yang bijak untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan benar-benar matang, adil, dan berkelanjutan,” ujar Budi kepada Kontan, Senin (30/6).

Baca Juga: OJK Resmi Menunda Kebijakan Co-Payment 10% Asuransi Kesehatan

Ia menjelaskan, penundaan ini memberi ruang lebih luas untuk dialog mendalam antara industri, regulator, dan masyarakat sebagai pemegang polis. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan co-payment nantinya dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ke depan, AAUI berkomitmen terus terlibat aktif dalam proses konsultasi dan diskusi lanjutan bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya. 

Tujuannya adalah untuk mendorong kebijakan yang tepat sasaran, menjaga keberlanjutan industri asuransi, serta tetap memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: Membedah Manfaat Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

Selain itu, AAUI juga akan memperkuat edukasi kepada publik mengenai manfaat dan tanggung jawab dalam memiliki produk asuransi kesehatan. 

Menurut Budi, penting untuk membangun pemahaman yang seimbang antara manfaat yang diperoleh dan kontribusi yang diberikan oleh peserta asuransi.

“Pada prinsipnya, AAUI mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat tata kelola industri dan memperbaiki ekosistem asuransi di Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga: DPR Kritik Proses Terbit SE OJK Soal Co-Payment, Dinilai Untungkan Industri Asuransi

Selanjutnya: Pelemahan Dolar AS Buka Peluang, Reksadana Offshore Tetap Menarik di Kuartal II-2025

Menarik Dibaca: Tiket Diskon KAI Terjual 1,89 Juta Kursi, Ini KA dengan Tarif di Bawah Rp 100 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×