kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

AAUI: Estimasi Nilai Klaim Akibat Bencana Banjir Sumatra Rp 567,02 Miliar


Senin, 15 Desember 2025 / 18:52 WIB
AAUI: Estimasi Nilai Klaim Akibat Bencana Banjir Sumatra Rp 567,02 Miliar
ILUSTRASI. AAUI Sebut Penyusunan Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Perlu Dilakukan Hati-hati (KONTAN/Ferry Saputra) Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan perkembangan terbaru estimasi nilai klaim akibat bencana banjir besar yang terjadi di Sumatra.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan perkembangan terbaru estimasi nilai klaim akibat bencana banjir besar yang terjadi di Sumatra.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan berdasarkan laporan sementara dari 39 perusahaan anggota AAUI hingga saat ini, diperoleh estimasi awal total nilai klaim asuransi properti dan kendaraan akibat bencana banjir di Sumatra mencapai Rp 567,02 miliar.

"Secara rinci, estimasi klaim asuransi properti sebesar Rp 492,52 miliar, sedangkan estimasi klaim asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp 74,49 miliar," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan (15/12).

Budi menerangkan angka tersebut bersifat dinamis dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses pelaporan dan survei lapangan.

Baca Juga: Febrio Kacaribu Ditunjuk Jadi Komisaris BNI

Lebih lanjut, AAUI menyampaikan bahwa perlindungan atas risiko banjir, angin topan, dan kerusakan akibat air pada prinsipnya dapat dijamin melalui polis standar asuransi harta benda, sepanjang terdapat perluasan jaminan Klausula 43 A, yang berbunyi, “Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko, seperti banjir, angin topan dan/atau badai, lalu kerusakan akibat air".

Terkait dengan angin topan, AAUI juga mencatat bahwa berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kecepatan angin pada kejadian banjir besar di Sumatra telah memenuhi kriteria angin topan dengan kecepatan di atas 30 knot, sebagaimana lazim digunakan dalam praktik perasuransian.

Selain itu, Budi menjelaskan dalam polis asuransi juga dikenal ketentuan Klausula 72 Jam, yang menyatakan, “Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai satu kejadian dalam polis”.

Budi menambahkan ketentuan mengenai klausula tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam proses penanganan klaim, khususnya pada bencana yang terjadi secara beruntun dalam rentang waktu yang berdekatan.

Terkait dengan kerugian akibat penjarahan, AAUI menegaskan bahwa risiko tersebut hanya dapat dijamin apabila terdapat perluasan jaminan, yaitu klausula 4.1 A (Kerusuhan).

Adapun penjelasan dalam klausula itu berbunyi, “Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian terorisme”.

Oleh karena itu, Budi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memahami cakupan dan perluasan jaminan dalam polis asuransi yang dimiliki.

Sementara itu, Budi mengatakan AAUI juga terus menghimbau seluruh anggota untuk segera melakukan survei kerugian bersama loss adjuster, memproses klaim secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan polis yang berlaku sebagai wujud komitmen industri asuransi kepada masyarakat. 

Baca Juga: Laba Bank Mandiri Turun 6,41% Per November 2025

Selanjutnya: Harbolnas Dorong Lonjakan Transaksi Paylater Sejumlah Perbankan

Menarik Dibaca: Potensi Santa Claus Rally, IPOT Rekomendasi 3 Saham Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×