kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

AAUI Imbau Perusahaan Asuransi Umum Tak Lakukan Aksi Bajak-membajak Aktuaris


Jumat, 18 Oktober 2024 / 14:47 WIB
AAUI Imbau Perusahaan Asuransi Umum Tak Lakukan Aksi Bajak-membajak Aktuaris
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengimbau kepada para perusahaan asuransi umum agar tidak melakukan aksi bajak-membajak aktuaris.

Sebab, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, waktu implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 sudah begitu dekat, yakni pada 2025.

"Kami selalu mengimbau anggota, jangan sampai ada bajak-membajak karena sudah menjelang akhir tahun. Kalau sampai dibajak, nanti bagaimana nasib perusahaan yang hilang aktuaris tersebut? Bisa jadi yang tadinya sudah memenuhi ketentuan, akhirnya tak jadi memenuhi ketentuan," ungkapnya saat menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat," Jumat (18/10).

Selain melakukan imbauan, Bern menyampaikan AAUI juga juga berkomunikasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi terbaik.

"Kami juga coba mediasi antara AAUI, PAI, dan OJK. Dengan demikian, nanti dari perusahaan asuransi bisa menyampaikan planning mereka dalam memenuhi ketentuan aktuaris," kata Bern.

Baca Juga: OJK Wajibkan Implementasi PSAK 117 di 2025, Industri Asuransi Hadapi Tantangan Besar

Diketahui, memang semua perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris.

Bern menyampaikan bagi perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris tetap harus memberikan rencana mediasi sehingga tak ada aksi bajak-membajak. Misalnya, dia bilang rencananya dalam waktu 2 bulan, perusahaan langsung bisa mendapatkan aktuaris.

Sampai saat ini, Bern mengatakan, memang belum ada sanksi terkait dengan aksi bajak-membajak. Namun, AAUI akan senantiasa memberikan imbauan kepada para anggota agar tak melakukan hal tersebut dan tentunya mengedepankan jalur mediasi.

Sebelumnya, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dirinya sempat mendapat keluhan dari 3 perusahaan asuransi umum terkait adanya aksi bajak-membajak aktuaris.

"Teman-teman dari anggota kami masih melakukan bajak-membajak. Sudah diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk tidak melakukan bajak-membajak," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Budi merasa sangat prihatin terhadap aksi bajak-membajak aktuaris. Dia menyampaikan pihaknya akan menyurati dengan segera kepada para perusahaan yang melakukan aksi tersebut.

"Hal itu merupakan perbuatan yang tidak ditoleransi. Kami (industri asuransi umum) masih ada beberapa perusahaan yang tidak punya aktuaria, tetapi masih saja terjadi bajak-membajak," tuturnya.

Sementara itu, OJK menyebut masih ada 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai 20 September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 9 perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Angka itu tidak berubah dibandingkan kondisi pada semester I-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×