Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per 25 Mei 2026.
"Pengawasan khusus sampai 25 Mei 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Pelaporan PSAK 117 bagi Industri Asuransi
Ogi menerangkan langkah pengawasan khusus tersebut bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis dan menegakkan peraturan perundangan. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 dana pensiun per 25 Mei 2026.
Ogi mengatakan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.
Terkait kinerja, OJK mencatat total aset asuransi komersil mencapai Rp 984,20 triliun, atau naik 4,65% secara Year on Year (YoY) per April 2026. Adapun akumulasi pendapatan premi asuransi komersil mencapai Rp 116,01 triliun, atau terkontraksi 0,36% YoY per April 2026.
Secara rinci, premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 3,28% secara YoY, dengan nilai sebesar Rp 62,58 triliun. Adapun premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sebesar 4,32% YoY, dengan nilai sebesar Rp 53,43 triliun.
Baca Juga: OJK Beberkan Tiga Isu Tantangan Besar Industri Reasuransi yang Harus Dibenahi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













