Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menilai kebijakan ini berpotensi memperkuat tata kelola risiko di industri asuransi umum. Corporate Secretary Jasindo, Brellian Gema mengatakan pihaknya percaya regulator akan menyusun aturan yang terbaik bagi semua pihak.
“Apabila penyesuaian ini dilakukan maka kami berharap dapat mencerminkan profil risiko yang aktual, mendorong praktik underwriting yang lebih prudent, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi umum,” ujar Brellian kepada Kontan, Selasa (15/7).
Baca Juga: Jasindo Catat Pendapatan Premi Rp 1,11 Triliun hingga April 2025
Brellian mengatakan, faktor utama yang mendorong perlunya penyesuaian tarif adalah adanya peningkatan profil risiko yang menyebabkan potensi klaim lebih besar.
“Penyesuaian tarif perlu dilihat secara menyeluruh. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat lebih berkelanjutan dalam memberikan perlindungan,” tambahnya.
Dalam menghadapi potensi perubahan kebijakan ini, Jasindo juga telah menyiapkan strategi adaptasi. Langkah-langkah tersebut antara lain memperkuat kebijakan underwriting berbasis risiko dan meningkatkan kualitas analisa risiko agar sejalan dengan ekspektasi regulator.
Perusahaan juga terus melakukan edukasi kepada nasabah maupun publik terkait pentingnya proteksi yang sesuai nilai dan risiko aktual, demi menciptakan ekosistem asuransi yang berdaya tahan.
Selanjutnya: Perumnas Catat Laba Rp 12 Miliar pada Tahun 2024, Berbalik Untung dari 2023
Menarik Dibaca: Eva Mulia Acne Set: Solusi Perawatan Kulit Berjerawat Sesuai Kebutuhan Kulitmu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News