kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Penurunan Bunga KPR Dapat Berdampak Positif Bagi Kinerja Asuransi Properti


Senin, 27 Oktober 2025 / 19:56 WIB
Penurunan Bunga KPR Dapat Berdampak Positif Bagi Kinerja Asuransi Properti
ILUSTRASI. AAUI menilai penurunan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat berdampak positif terhadap kinerja asuransi properti.KONTAN/BAihaki/23/9/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai penurunan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat berdampak positif terhadap kinerja asuransi properti.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan secara ekonomi, penurunan suku bunga KPR umumnya meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk properti, terutama rumah tinggal. Dengan beban cicilan yang lebih ringan, minat pembelian rumah baru meningkat dan mendorong aktivitas sektor properti.

Dia bilang peningkatan aktivitas pembelian rumah tersebut menciptakan peluang pertumbuhan bagi industri asuransi harta benda atau properti, khususnya pada lini asuransi rumah tinggal.

Baca Juga: Lini Asuransi Properti Jadi Penyumbang Terbesar Premi Jasindo per Agustus 2025

"Hal itu karena adanya kewajiban polis asuransi properti dari lembaga pembiayaan atau bank sebagai bagian dari perjanjian kredit," ungkapnya kepada Kontan, Senin (27/10/2025).

Dengan demikian, Budi mengatakan tren penurunan suku bunga KPR tidak hanya memberikan dampak positif terhadap sektor properti, tetapi juga menjadi stimulus bagi peningkatan premi asuransi properti.

Sementara itu, Budi menilai persepsi bahwa premi asuransi properti dianggap mahal tampaknya kurang tepat apabila ditinjau dari sisi regulasi dan konteks perlindungan risiko yang diberikan. Secara mekanisme, dia menerangkan bank atau lembaga pemberi KPR pada umumnya mensyaratkan adanya polis asuransi properti sebagai bagian dari kontrak kredit. 

"Ketentuan itu merupakan langkah mitigasi risiko untuk melindungi kepentingan bank maupun debitur, apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas objek yang dibiayai," tuturnya.

Baca Juga: Asuransi Properti Topang Pendapatan Premi Asuransi Umum di Semester I-2025

Dari sisi regulasi, Budi mengatakan besaran premi asuransi properti telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi serta Struktur Biaya pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Adapun tarif premi dalam ketentuan itu belum mengalami perubahan sejak diterbitkan pada 2017.

Sebagai gambaran, tarif premi untuk asuransi rumah tinggal yang ditetapkan dalam regulasi tersebut berada pada kisaran 0,0294% hingga 0,0556% dari nilai bangunan. Penentuan tinggi atau rendahnya tarif tersebut bergantung pada faktor underwriting, seperti kelas konstruksi bangunan, lokasi, dan karakteristik risiko lainnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data AAUI pada semester I-2025, lini asuransi properti masih menjadi kontributor terbesar terhadap premi industri asuransi umum. Total pendapatan premi pada lini asuransi properti mencapai Rp 17,95 triliun, atau tumbuh 8,1% secara tahunan alias Year on Year (YoY).

Dari sisi klaim, nilai klaim yang dibayarkan untuk lini asuransi properti pada semester I-2025 tercatat sebesar Rp 3,29 triliun, atau meningkat 5,2% secara YoY. 

Selanjutnya: Krakatau Steel (KRAS) Membalik Rugi Jadi Laba US$ 22,17 Juta di Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: Awas Hujan Ekstrem di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (28/10) dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×