kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

AAUI minta penerapan insurtech bisa paperless


Minggu, 10 November 2019 / 14:19 WIB
AAUI minta penerapan insurtech bisa paperless
ILUSTRASI. Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe -?Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengikuti tuntutan digitalisasi dan perubahan gaya hidup, industri asuransi umum bergegas menerapkan insurance technology (insurtech) dalam menjalankan bisnis. Kendati demikian masih ada persoalan dalam memanfaatkan teknologi ini.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat penerapan insurtech saat ini belum mencerminkan konsep insurtech secara holistik. 

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe menyatakan penerapan digital teknologi di asuransi saat ini belum mencerminkan konsep insurtech. Ia menilai masih berbasiskan konvensional tapi dilekatkan dengan sistem digital.

“Kalau insurtech harusnya terintegrasi. Jadi orang yang ingin memiliki polis, kemudian dia bisa mendapatkan tarif yang berbeda dengan orang lain. Jadi jualan seperti eceran. Ini belum ada. Yang ada itu di pasaran saat ini memudahkan orang untuk membelikan polis bila dia tidak punya produk sendiri, mereka akan nitip ke agregator,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Baca Juga: Tahun depan, Mandiri Capital bidik insurtech dan startup remittance

Ia menyatakan penerapan tersebut belum sepenuhnya insurtech namun penjualan lewat kanal digital. Ia melihat insurtech yang ideal maka akan memanfaatkan big data, tidak perlu tatap muka. Nah, bila bisnis asuransi sudah menjalankan dua hal tersebut maka insurtech sudah terapkan.

“Masukan kita kepada OJK minimal diizinkan polis tidak perlu menggunakan cetak kertas atau hard print. Itu sudah langkah awal menuju digital. Digital artinya paperless, kalau diwajibkan arsip kertas akan sulit masuk digital. Sehingga polis tidak akan lagi membutuhkan tanda tangan basah. Bisa tanda tangan digital. Itu dulu, yang lain bisa menyusul,” tutur Dody,

Ia melanjutkan, setelah tidak lagi menggunakan kertas, maka fokus berikutnya yang harus menjadi perhatian baik bagi industri asuransi maupun regulator mengenai kejahatan siber dan perlindungan data.

Baca Juga: AAUI menaikkan proyeksi pertumbuhan premi asuransi umum dari 10% menjadi 14% di 2019

“Memang kalau kita lihat risiko-risiko yang besar itu sepertinya harus manual. Itu harus survey ke lapangan, kalau yang bersifat masal maka sudah tidak bisa lagi yang masa seperti itu, harus insurtech,” jelas Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×