Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan persiapan implementasi PSAK 117 memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan asuransi umum, khususnya terkait ekuitas.
"Sekitar 44 perusahaan asuransi umum terkena dampak, yang mana ekuitas mereka turun berkisaran antara 20%-30%," ujarnya dalam acara Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Rabu (4/12).
Baca Juga: Industri Perasuransian Terbebani Pemenuhan Implementasi PSAK 117
Oleh karena itu, Budi menyampaikan asuransi umum yang terdampak tersebut harus berupaya penuh untuk memperbaiki kinerja sehingga bisa menyelesaikan parallel run pada 2025 dan memenuhi aturan ekuitas minimum pada 2026.
Sebagai informasi, berdasarkan data OJK per September 2024, sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Terbanyak dari asuransi umum, yakni 23 perusahaan.
Baca Juga: Tugu Insurance Sebut Implementasi PSAK 117 Jadi Tantangan Berat bagi Perasuransian
Sementara itu, Budi juga sempat mengatakan implementasi PSAK 117 membawa tantangan yang besar bagi industri karena menimbulkan beban biaya yang tinggi. Meskipun ada sejumlah tantangan yang dihadapi, dia bilang industri asuransi umum tetap siap menjalankan implementasi PSAK 117 pada tahun depan.
"Perusahaan asuransi umum mau tak mau harus siap mengimplementasikan PSAK 117 pada 2025," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News