CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.990   -93,00   -0,59%
  • IDX 7.227   12,30   0,17%
  • KOMPAS100 1.105   2,62   0,24%
  • LQ45 878   2,61   0,30%
  • ISSI 219   0,52   0,24%
  • IDX30 450   1,49   0,33%
  • IDXHIDIV20 542   2,05   0,38%
  • IDX80 127   0,30   0,24%
  • IDXV30 136   0,51   0,38%
  • IDXQ30 150   0,46   0,31%

AAUI Sebut Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas Persiapan PSAK 117


Jumat, 11 Oktober 2024 / 17:15 WIB
AAUI Sebut Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas Persiapan PSAK 117
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo perusahaan asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (24/8/2023). AAUI: Berdasarkan hasil mapping ada 40 perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya turun karena mempersiapkan penerapan PSAK 117.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan berdasarkan hasil mapping, terdapat 40 perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya turun karena mempersiapkan penerapan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Ketua Umum AAUI Budi Herawan bilang hal itu juga menjadi tantangan bagi industri. 

Budi menerangkan AAUI juga belajar dari asosiasi di Filipina. Dia bilang pihaknya banyak bertanya kepada mereka dalam menghadapi PSAK 117. 

"Jadi, harapannya, jangan sampai ada perusahaan asuransi umum akhirnya menyerahkan kembali izinnya," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Budi menyampaikan AAUI akan berupaya membantu mencari jalan keluar bagi industri asuransi terkait persoalan permodalan tersebut. Hal itu yang terus AAUI dorong dan juga terus memperkuat ekosistem.

Baca Juga: AAJI Sebut Sedang Menggodok Aturan Praktik Poaching Asuransi Jiwa

Sementara itu, Budi menambahkan pihaknya saat ini mencoba membuat satu kajian yang lebih konkret, lebih dalam secara teknis, dan mengkaji masalah akademiknya, terkait dengan kondisi industri saat ini. Dia bilang pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut sebagai masukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berharap kajian tersebut bisa selesai akhir tahun ini.

Budi mengatakan bahwa penambahan ekuitas terhadap perusahaan memang menjadi kewajiban pemegang saham. Akan tetapi, dia menilai kondisi industri saat ini masih belum sehat sehingga berpotensi membuat pemegang saham juga menahan diri untuk mengucurkan modal tambahan.

"Bagaimana pemegang saham mengucurkan modal, kalau dilihat return on investment dan return on equity-nya masih dibawah rata-rata bunga deposito atau SRBI atau yang lainnya?" ungkapnya.

Oleh karena itu, Budi menyebut saat ini industri harus berfokus pada penyehatan ekosistem terlebih dahulu. 

Baca Juga: Siap Implementasikan Penerapan PSAK 117, Asuransi Umum SeaInsure akan Tambah Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×