kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

AAJI Yakin Industri Asuransi Jiwa Siap Implementasikan PSAK 117 pada 2025


Rabu, 04 Desember 2024 / 19:24 WIB
AAJI Yakin Industri Asuransi Jiwa Siap Implementasikan PSAK 117 pada 2025
ILUSTRASI. AAJI meyakini industri asuransi jiwa sudah siap menjalankan implementasi PSAK 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini industri asuransi jiwa sudah siap menjalankan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan perusahaan asuransi jiwa sejauh ini telah menerapkan persiapan yang maksimal untuk menyongsong implementasi PSAK 117.

"Ditambah adanya dukungan OJK yang melibatkan peran asosiasi dalam penerapan persiapan PSAK 117 melalui dibentuknya tim pelaksana penerapan PSAK 117, yang terdiri dari asosiasi asuransi, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta regulator lain yang terkait," ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/12).

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Tradisional Meningkat 15,9% pada Kuartal III-2024

Lebih lanjut, Togar menerangkan mayoritas perusahaan asuransi jiwa sudah melakukan parallel run dan telah melaporkan prosesnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun demikian, dia bilang terdapat beberapa perusahaan yang masih dalam tahap penyesuaian.

Dengan jangka waktu penerapan PSAK 117 yang makin dekat, Togar menyebut perusahaan asuransi jiwa juga sudah mulai mempersiapkan sumber daya manusianya baik dari sisi IT, akuntan, aktuaris, hingga auditor yang benar-benar memahami ketentuan PSAK 117.

Baca Juga: Pendapatan Premi Unitlink Turun per Kuartal III-2024, Ini kata AAJI

Tak bisa dipungkiri adanya implementasi PSAK 117, membuat perusahaan asuransi juga harus memiliki tenaga aktuaris yang mumpuni. Mengenai hal itu, Togar meyakini seluruh perusahaan asuransi jiwa paham akan hal tersebut dan telah menyiapkan sumber daya manusia terbaiknya, termasuk tenaga aktuaris.

Dia menerangkan memiliki aktuaris bukan hanya untuk mendukung persiapan penerapan PSAK 117 pada 2025, melainkan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan asuransi jiwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×