Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut program asuransi wajib untuk kendaraan atau third party liability (TPL) yang kini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama stakeholder lainnya merupakan jenis asuransi nirlaba atau tidak mencari keuntungan.
"Ya, tidak boleh mengambil keuntungan dari asuransi itu. Kami harus menjaga. Biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup," ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers, Senin (22/7).
Budi bahkan menyebut program asuransi wajib tersebut tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, tetapi membantu memitigasi risiko. Program itu juga diyakini akan membantu korban ketika terjadi risiko pada properti atau lapak usaha miliknya.
Budi menyampaikan pihaknya juga memahami saat ini kondisi masyarakat juga lagi sulit. Oleh karena itu, dia menyebut industri akan sangat hati-hati dalam menerapkan premi atau tarif asuransi tersebut.
Baca Juga: ACPI Sebut Bakal Ikuti Peraturan Pemerintah Terkait Besaran Premi Asuransi Wajib
Meskipun demikian, Budi mengatakan besaran premi yang diterapkan nantinya tetap perlu dihitung. Hal itu bertujuan memenuhi usulan kecukupan premi atau bisa menutupi biaya klaim apabila terjadi risiko.
Sementara itu, Budi mengatakan awalnya memang dibutuhkan penyesuaian tarif premi terkait asuransi wajib. Sebab, dalam tahap awal program tersebut juga dibutuhkan penyusunan infrastruktur yang mendukung operasional program asuransi tersebut.
"Namun, tentunya kami sudah mencapai titik keseimbangan, titik ekuilibrium antara premi dan berapa jumlah benefit yang akan diterima," terangnya.
Budi juga mengatakan rencananya semua industri asuransi umum akan diberikan kesempatan untuk masuk ke asuransi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, dia bilang industri akan menyiapkan skema yang pas agar tidak terjadi kerugian ketika menjalankan program asuransi wajib.
Selain itu, Budi menyampaikan AAUI juga menjalin kerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berupaya menerapkan artificial intelligence (AI) untuk menaksir kerusakan dan menghitung estimasi kerugian.
Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan, Pengamat Samakan Dengan Tapera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News