kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Beberkan Sejumlah Tantangan Penerapan Program Asuransi Wajib


Kamis, 11 Juli 2024 / 20:13 WIB
OJK Beberkan Sejumlah Tantangan Penerapan Program Asuransi Wajib
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di sebuah perusahaan asuransi di Jakarta, selasa (27/12/2022). OJK berkoordinasi dengan Kemenkeu agar penyusunan peraturan pemerintah mengenai program asuransi wajib diterbitkan sesuai target yang ditetapkan.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah, agar penyusunan Peraturan Pemerintah PP) mengenai Program Asuransi Wajib bisa diterbitkan sesuai target yang ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskam terkait tantangan dan kendala penyelenggaraan asuransi wajib, misalnya terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan seperti kendaraan bermotor.

"Kemudian tantangan lainnya terkait dengan sosialisasi kewajiban Program Asuransi Wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (8/7).

Baca Juga: OJK Berencana Tambah Iuran untuk Dorong Replacement Rasio 40%

Nantinya, setelah program asuransi wajib terkait asuransi wajib atau TPL diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor. 

Adapun sesuai dengan POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, OJK menjelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga: OJK Tengah Susun Aturan Terkait Program Asuransi Wajib, Ini Kata AAUI

Untuk tahap awal, saat ini PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor. 

Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×