kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

ACA Sambut Baik Perpanjangan Deadline PSAK 117 dari OJK hingga Juni 2026


Minggu, 03 Mei 2026 / 18:32 WIB
ACA Sambut Baik Perpanjangan Deadline PSAK 117 dari OJK hingga Juni 2026
ILUSTRASI. Asuransi ACA (Dok/ACA)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. 

PT Asuransi Central Asia (ACA) menyambut baik kebijakan OJK yang memberikan relaksasi waktu implementasi PSAK 117. Deputi Direktur ACA Kumala Sukasari Budiyanto melihat langkah itu sangat tepat dan menunjukkan dukungan regulator terhadap kesiapan industri asuransi dalam menjalankan transisi standar akuntansi yang baru dan cukup kompleks.

Menurut Kumala, PSAK 117 bukan hanya soal perubahan format pelaporan, melainkan juga menyangkut penyesuaian proses bisnis, metodologi aktuaria, dan pembaruan sistem Information Technology (IT) perusahaan. 

Baca Juga: JMA Syariah Catat Hasil Investasi Naik 29,5%, Ini Strategi Penopangnya

"Dengan tambahan waktu tersebut, perusahaan memiliki ruang yang lebih memadai untuk memastikan implementasinya dilakukan secara akurat, prudent, dan sesuai tata kelola yang baik. Dengan demikian, kualitas laporan keuangan tetap terjaga," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).

Lebih lanjut, Kumala menerangkan berbagai tahapan penyesuaian sistem dan paralel run untuk PSAK 117 sudah dilewati. Saat ini, dia bilang fokus utama ACA sudah masuk pada tahap finalisasi laporan audit. 

"Koordinasi intens antara tim keuangan, aktuaria, IT, serta pihak auditor terus berjalan untuk memastikan seluruh hasil pelaporan benar-benar comply dengan standar PSAK 117," tuturnya.

Sementara itu, Kumala menjelaskan tantangan utama implementasi PSAK 117 memang terletak pada kompleksitas perhitungan kontrak asuransi yang jauh lebih detail dari standar sebelumnya, khususnya dalam pengukuran liabilitas. 

"Selain itu, kesiapan sumber daya manusia yang benar-benar paham teknis perubahan laporan juga menjadi tantangan industri," kata Kumala.

Baca Juga: Ini Sejumlah Tantangan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Reasuransi hingga Akhir Tahun

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah penambahan waktu dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan, serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Agus menyebut bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, perusahaan asuransi, reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.  

Dia menerangkan OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

"Penyesuaian itu dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Sejalan dengan hal tersebut, Agus menerangkan OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited, kemudian penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026. 

Baca Juga: Asei Nilai Perpanjangan Waktu Pelaporan SLIK Berdampak Positif bagi Asuransi

Agus mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×