Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 40 multifinance belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar hingga Februari 2020. Padahal mereka seharusnya sudah memenuhi ketentuan tersebut paling lambat Desember 2019 lalu.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai Pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca Juga: Penjualan otomotif lesu di awal tahun, pembiayaan multifinance hanya tumbuh 2,42%
Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, mengungkapkan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum maka diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana pemenuhan tersebut paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran.
“Jika belum memenuhi juga maka OJK akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha sebagaimana pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018,” kata Bambang, dalam keterangan pers, Rabu (11/3).
Baca Juga: Antisipasi dampak corona, ini yang dilakukan multifinance
Pada bulan Januari 2020, OJK telah menyampaikan surat penepatan pelanggaran ketentuan Pasal 87 kepada seluruh multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar.
Menurut Bambang, mereka diminta untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan surat. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian rencana pemenuhan, masih terdapat 18 perusahaan yang belum menyampaikan rencana tersebut sehingga dikenai sanksi peringatan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News