Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Allianz Life Indonesia siap pasarkan produk sesuai aturan terbaru dari regulator. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk melindungi konsumen dan mendorong kemajuan industri asuransi. Salah satu upaya yang dilakukan OJK yakni dengan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Aturan baru ini mulai berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023. Penerbitan SEOJK PAYDI ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unitlink dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unitlink di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.
Untuk diketahui, terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlink. Selain ketiga aspek utama tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini adalah terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.
Baca Juga: Menjelang Spin Off, Ini Strategi Allianz Life Kembangkan Bisnis Syariah
Sementara itu, Chief Product Officer Aliianz Life Indonesia Himawan Purnama mengatakan, Allianz Life Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap portfolio produk asuransi unitlink yang dimiliki untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan baru.
Himawan menambahkan Allianz Life Indonesia memastikan produk asuransi unitlink yang dimiliki saat ini telah mendapat persetujuan OJK dan siap untuk dipasarkan sejak tanggal berlakunya penerapan SEOJK PAYDI pada tanggal 14 Maret 2023 ini.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan smooth customer journey dengan memanfaatkan kekuatan Allianz di bidang digital dan teknologi sehingga nasabah bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap, pengalaman berasuransi yang menyenangkan sambil tetap mengikuti aturan terbaru dari OJK”, kata Himawan dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).
Himawan juga mengingatkan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh nasabah saat akan membeli produk asuransi unitlink adalah memastikan agen atau tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi unit link kepada nasabah memiliki lisensi AAJI.
Baca Juga: Industri Otomotif Menggeliat, Lini Bisnis Asuransi Kendaraan Diproyeksikan Tumbuh
Selain itu, nasabah juga harus memastikan produk yang dibeli memberikan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan serta memahami betul risiko apa saja yang dimiliki oleh produk tersebut.
“Hal lain yang juga perlu dipastikan oleh nasabah agar memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya kepada pihak asuransi di awal proses pembelian asuransi unit link untuk menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari," pungkas Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News