kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kresna Life Menyerahkan Tujuh Boks Dokumen ke OJK, Ternyata Ini Isinya


Sabtu, 18 Februari 2023 / 15:07 WIB
Kresna Life Menyerahkan Tujuh Boks Dokumen ke OJK, Ternyata Ini Isinya
ILUSTRASI. Para pemegang polis Kresna Life mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta (13/2/2023).


Reporter: Adrianus Octaviano, Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama Kresna Life berlanjut. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan  belum menerima dari Kresna Life terkait dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi hingga batas akhirnya 13 Februari 2023, Jumat (17/2), Kresna Life kembali ke OJK.

Kedatangan mereka membawa dokumen sebanyak tujuh boks. Apa isinya? "Itu merupakan dokumen  surat persetujuan pemegeng polis atas konversi menjadi pinjaman subordinasi," kata Komisaris Independen Kresna Life, Nurseto, Jumat (17/2). 

OJK juga mengakui pada Jumat kemarin, ada tujuh boks dokumen dari Kresna Life. OJK sedang meneliti  isi dokumen-dokumen tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan,  skema  pengalihan itu mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.

“Sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).

Nah, risiko pengalihan itu harus termaktub dalam surat persetujuan tersebut. Masalahnya, saat ini surat persetujuan konversi ala Kresna Life hanya memuat penyebab peralihan tersebut. Dan mengingatkan nasabah tentang efek negatif jika Kresna Life ditutup.

Padahal dengan adanya pinjaman suboridnasi, Kresna Life seakan mengeluarkan surat berharga. "Jadi, surat pernyataan itu harus semacam prospektus. Juga memuat risiko dan dampak pinjaman subordinasi itu bagi pemegang polis," kata sumber Kontan, Jumat (17/2).

Pada rilis Kamis, (16/2), OJK memaparkan potensi risiko bagi pemegang polis jika beralih ke pinjaman konversi. Peringatan inilah yang seharusnya tercantum di surat persetujuan nasabah. 

Pertama, kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.

Kedua, pemberi pinjaman  subordinasi tidak dapat mencairkan dana mereka apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan. Ketiga, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman subordinasi karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.

Keempat, pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi seperlima dari tingkat bunga Bank Indonesia.

Kelima, pemberi pinjaman subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah  dibandingkan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

Ogi menegaskan, apabila Kresna Life tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis seperti yang diminta, OJK akan memberikan tindakan tegas.“Karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup,” ujar Ogi.

Selain itu Ogi menyebutkan bahwa Kresna Life tetap membutuhkan suntikan modal baru untuk menjalankan perusahaan. Pada 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp 325 miliar.

Tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna. Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp 325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.

Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×