kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Ada kebijakan restrukturisasi, industri multifinance terancam rugi Rp 24,25 triliun


Rabu, 29 April 2020 / 16:17 WIB
Ada kebijakan restrukturisasi, industri multifinance terancam rugi Rp 24,25 triliun
ILUSTRASI. Petugas merketing kredit kendaraan malayani konsumen di salah satu diler di Jakarta, Minggu (17/3). Industri multifinance terbebani oleh kebijakan restrukturisasi kredit nasabah terdampak corona dari pemerintah../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/03/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

“Untuk mendukung program pemerintah, perbankan yang memberikan pendanaan ke perusahaan pembiayaan diharapkan juga memberikan kelonggaran penurunan bunga guna menyamakan kondisi pembayaran langsung konsumen ke multifinance selama proses restrukturisasi berlangsung,” harapnya.

Untuk mengurangi potensi kerugian, asosiasi meminta dukungan berbagai pihak mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pemerintah, perbankan serta perusahaan asuransi kendaraan maupun asuransi kredit.

Baca Juga: Butuh dana segar, Boeing berpotensi terbitkan obligasi miliaran dolar

Hingga saat ini, APPI sedang memproses sertifikasi jaminan fidusia debitur ke Kumham agar bisa diperpanjang tanpa perlu lagi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pihaknya juga tengah mendorong kehadiran regulasi perbankan yang mengatur soal keringanan kredit bagi debitur seperti multifinance. Diharapkan bank tetap memberikan pinjaman ke perusahaan pembiayaan.

Asosiasi meminta pemerintah memberikan edukasi ke masyarakat bahwa tidak semua mendapatkan keringanan kredit selama setahun. Selain itu juga, meminta debitur berpenghasilan tetap wajib melunasi kredit sesuai kesepakatan berlaku serta proses eksekusi bisa tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

“Perlu adanya kerja sama antara perusahaan asuransi untuk memberikan perpanjangan biaya polis seringan-ringannya agar debitur tidak semakin terbebani,” pungkasnya.

Baca Juga: Terdampak virus corona, Jokowi juga minta bantuan modal bagi 23 juta UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×