Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang disebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kedua POJK tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah. Hal ini dilakukan dengan OJK yang mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100% dengan penerapan secara bertahap.
Baca Juga: OJK Beri Izin Operasional Bank Syariah Nasional (BSN) Sebagai Bank Umum Syariah
Sementara melalui POJK Nomor 21 Tahun 2025, bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini. Setelah kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.
Melalui POJK ini, BUS dan UUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3%, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.
Sejumlah bank syariah di tanah air menegaskan jika mereka siap untuk mengimplementasikan aturan baru dari regulator. Bank Syariah Indonesia (BSI) salah satunya.
Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menyampaikan jika BSI telah melakukan uji coba perhitungan Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta Leverage Ratio. Ada pun hasil dari uji coba tersebut cukup baik dan berada di atas batas minimal yang diatur regulator.
Baca Juga: OJK Dorong Spinoff Unit Usaha Syariah (UUS) di Industri Penjaminan
“BSI juga senantiasa memenuhi standar LCR, NSFR di atas standar minimal yang ditetapkan regulator. Rasio LCR dan NSFR juga berada berada di atas minimal regulasi 100% di mana LCR berada di kisaran 140% dan NSFR dikisaran 120%,” ujar Anggoro kepada Kontan, Senin (3/11/2025).
Selain itu, Anggoro bilang kondisi likuiditas BSI saat ini cukup baik yang juga tercermin dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang berada pada kisaran 86%. Hal tersebut sejalan dengan penurunan BI Rate dan penempatan dana SAL sebesar Rp10 triliun dari pemerintah yang telah terserap habis.
Untuk menjaga likuiditas, BSI menerapkan strategi penempatan dana pada instrumen likuid dan berfokus pada peningkatan dana murah current account saving account (CASA). Ada pun bank meningkatkan dana murah melalui transaction banking, unique syariah funding, dan tactical fund.
Selain itu, KB Bank Syariah juga menekankan kesiapan Bank untuk memenuhi ketentuan baru tersebut. Sekretaris Perusahaan KB Bank Syariah Umar Hasni menyampaikan jika Bank telah melaksanakan perhitungan serta pemantauan pemenuhan sebagai bagian dalam rangka mendukung konsolidasi rasio LCR dan NSFR dengan Induk yaitu KB Indonesia.
Kata Umar, secara rata-rata KB Bank Syariah telah dapat memenuhi rasio baik LCR maupun NSFR sesuai dengan tahapan yang diatur dalam POJK.
“Dalam menghadapi implementasi POJK dimaksud, KB Bank Syariah telah memiliki kesiapan dimana posisi September 2025 secara indikator LCR di 113.65% dan rasio NSFR di 92.61%,” tegas Umar.
Baca Juga: CIMB Niaga Resmi Pisahkan Unit Usaha Syariah, Target Operasi Mei 2026
Hal ini sejalan dengan strategi likuiditas Bank yang berfokus pada pendanaan stabil berupa pendanaan yang berasal dari perorangan maupun pendanaan ritel sehingga mendukung dalam pemenuhan rasio LCR maupun NSFR Bank.
Sementara itu, CIMB Niaga Syariah menyampaikan jika pihaknya sebagai UUS belum melakukan assessment atau pelaporan rasio LCR dan NSFR secara terpisah dari PT Bank CIMB Niaga. Kata Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara, monitoring mandiri CIMB Niaga Syariah atas kedua rasio tersebut sesuai dengan ketentuan POJK 20 Tahun 2025 akan dimulai pada Januari 2026.
Meski belum dilakukan assessment formal, kondisi likuiditas tetap menjadi perhatian utama Bank. Di mana dicatatnya pertumbuhan pembiayaan yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir telah melampaui laju pertumbuhan pendanaan, hal ini menyebabkan nilai FDR konsisten berada di atas 100%. Ada pun kekurangan likuiditas selama ini ditutup melalui dukungan dari bank induk.
Seiring dengan persiapan pemisahan UUS menjadi BUS, CIMB Niaga Syariah mulai membangun fondasi pendanaan yang lebih mandiri, didukung oleh permodalan yang kuat dan target FDR di bawah 100%.
“Per posisi September 2025, FDR UUS telah berada di bawah 100% dengan tren yang terus membaik. Meskipun assessment formal atas LCR dan NSFR baru akan dilakukan mulai 2026, arah perbaikan struktur likuiditas ini menjadi indikator awal yang positif,” ujar Pandji.
Dengan struktur pendanaan yang semakin sehat dan aspirasi FDR di bawah 100%, CIMB Niaga Syariah optimistis berada dalam jalur yang tepat untuk memenuhi ketentuan POJK 20 Tahun 2025, sekaligus menjaga ketahanan likuiditas dalam menghadapi dinamika pasar.
Baca Juga: OJK Sebut 26 UUS di Industri Perasuransian akan Spin Off pada 2025
Senada seirama, Bank bjb Syariah juga menekankan telah menyusun rencana pengembangan aplikasi Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang akan mendukung implementasi pemantauan LCR harian mulai tahun 2026.
“Langkah ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen Bank dalam memenuhi seluruh ketentuan regulator secara tepat waktu dan berkesinambungan. Adapun kondisi likuiditas bank bjb Syariah memadai dengan pencapaian rasio LCR dan NSFR diatas 100%,” jelas Direktur Utama bjb Syariah Arief Setyahadi.
Dicatat Arief, capaian rasio LCR rata-rata harian bjb Syariah bulan September 2025 sebesar 144,78% serta rasio NSFR pada bulan yang sama sebesar 111,16%.
Arief bilang, saat ini fokus bank dalam menjaga ketahanan likuiditas dilakukan melalui pengelolaan alat likuid yang optimal serta penerapan kebijakan rasio LCR dan NSFR yang melebihi batas minimum ketentuan.
Baca Juga: Spin Off Unit Usaha Syariah BTN Ditargetkan Selesai September 2025
Selanjutnya: 10 Negara Paling Aman di Dunia 2025 Saat Malam, Singapura Posisi Pertama
Menarik Dibaca: 6 Jus Sayuran Penurun Kolesterol Tinggi secara Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


 










