kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada PPKM, restrukturisasi kredit multifinance berpotensi kembali naik


Selasa, 27 Juli 2021 / 15:53 WIB
Ada PPKM, restrukturisasi kredit multifinance berpotensi kembali naik
ILUSTRASI. Restrukturisasi kredit multifinance diprediksi kembali naik


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi mendorong restrukturisasi kredit kembali naik. Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang.

"PPKM ini bisa berpotensi membuat restrukturisasi timbul lagi, debitur minta lagi dan segalanya," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada webinar bertajuk Asset Recovery Strategy During Pandemic, Senin (26/7).

Hingga 19 Juli 2021, outstanding pokok restrukturisasi kredit mencapai Rp 181,44 triliun dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Nilai itu berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jika dirinci, permohonan restrukturisasi yang masih tahap proses berasal dari 260,771 kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 7,62 triliun dan bunga sebesar Rp 1,84 triliun.

Sementara itu, industri pembiayaan telah menyetujui permohonan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak dengan outstanding pokok senilai Rp 164,95 triliun dan bunga sebesar Rp 44,91 triliun. 

Baca Juga: Ekonomi nasabah terganggu, penarikan kendaraan oleh multifinance masih marak

Sedangkan pengajuan restrukturisasi yang ditolak berasal dari 353.376 kontrak dengan outstanding pokok Rp 8,87 triliun dan bunga sebesar Rp 2,26 triliun.

Selain kenaikan restrukturisasi, kebijakan PPKM berpotensi membebani anggaran perusahaan. Alasannya, mereka punya kewajiban menyediakan biaya pengobatan bagi karyawan selama pandemi Covid-19. 

"Perusahaan pembiayaan melakukan hal ini untuk menjaga supaya sumber daya manusia (SDM) perusahaan tetap sehat," terangnya.

Padahal, industri sudah mulai optimistis kinerja akan pulih seiring dengan relaksasi yang diberikan pemerintah. Diantaranya, pemberian insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. 

"Namun, suka atau tidak suka, kesehatan tetap diutamakan sehingga pelayanan terhadap konsumen menjadi terganggu. Lalu, bagaimana kita melakukan penagihan. Maka itu, kami harapkan debitur disiplin untuk membayar utangnya," tutupnya. 

Selanjutnya: PPKM diperpanjang, kemampuan bayar nasabah multifinance bisa terdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×