kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet


Senin, 10 Februari 2020 / 18:28 WIB
Ada putusan MK soal fidusia, multifinance masih bisa tarik kendaraan kredit macet
ILUSTRASI. Ketua APPI Suwadi Wirato, memberikan keteragan kepada wartawa usai kegiatan saresehan dan dialog tentang UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusa di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017). Multifinance masih bisa menarik kendaraan d


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

Dalam putusan MK, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan jaminan dalam perjanjian fidusia, maka akan menjadi kewenangan bagi penerima fidusia untuk lakukan eksekusi sendiri," kata Suwandi.

Baca Juga: Dukung penggunaan QRIS, BRI gencar masuk Ke sektor UMKM dan transportasi

Putusan MK juga menyatakan, mengenai wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi. 

Jadi, ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunganya yang harus dibayar termasuk jangka waktunya. Dan batas waktu pembayaran angsuran bagaimana jika tidak membayar angsuran dan berapa dendanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×