kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Rencana Kenaikan Batas Atas Pendanaan Fintech Lending, Begini Kata Modalku


Rabu, 27 Maret 2024 / 22:45 WIB
Ada Rencana Kenaikan Batas Atas Pendanaan Fintech Lending, Begini Kata Modalku
ILUSTRASI. Modalku


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kemungkinan besar POJK baru yang akan dikeluarkan OJK pada tahun ini berisi soal aturan baru batas atas pendanaan yang akan dinaikkan. Adapun saat ini batas atas pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending sebesar Rp 2 miliar.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending Modalku menyatakan akan memperketat proses penyeleksian borrower apabila pendanaan nantinya dinaikkan lebih dari Rp 2 miliar.

Untuk menjaga tingkat keberhasilan pengembalian dana, Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto mengatakan pihaknya tetap melakukan credit assessment sesuai ketentuan perusahaan dengan berpedoman pada prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral, sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. 

"Selain itu, persyaratan maupun profil bisnis untuk seluruh pengajuan pendanaan akan diseleksi lebih ketat sebagai bentuk mitigasi yang dilakukan Modalku di awal," katanya kepada Kontan, Rabu (27/3).

Baca Juga: Lender Kembali Gugat Investree Karena Gagal Bayar, Ada Guru Besar ITB Jadi Korban

Arthur menerangkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendanaan dengan nominal tinggi. Adapun persyaratannya, seperti usaha harus beroperasi di Jabodetabek, Surabaya, dan Makassar. Selain itu, harus berbadan usaha PT/CV minimal 2 tahun, memiliki omzet minimal Rp 5 miliar per tahun, hingga laporan keuangan dan rekening koran usaha.

Arthur juga mengatakan Modalku telah memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan OJK untuk platform fintech lending

"Nilai ekuitas Modalku juga telah melampaui nilai yang diwajibkan dalam peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Arthur menyampaikan perbandingan antara bunga pendanaan dari fintech, bank, atau multifinance bisa bervariasi tergantung berbagai faktor, termasuk profil risiko penerima dana, jangka waktu pendanaan, dan kebijakan serta kondisi pasar. 

"Bunga pendanaan fintech dengan bank atau multifinance tidak dapat bersaing secara langsung. Sebab, masing-masing menggunakan model bisnis yang berbeda. Bunga yang ditawarkan oleh bank umumnya lebih rendah jika dibandingkan dengan fintech, tetapi pendanaan di bank tentunya memerlukan persyaratan agunan," tuturnya.

Baca Juga: Lagi, Lender Menggugat TaniFund Atas Perkara Gagal Bayar

Selain itu, fintech juga menawarkan beberapa kemudahan, khususnya bagi UMKM underbanked. Arthur menyebut kemudahan itu antara lain pendanaan tanpa agunan serta proses yang lebih cepat dan efisien, yang mana proses pengajuan pendanaan hingga pembayaran kembali dapat dilakukan secara online

Hingga saat ini, Arthur menyatakan Grup Modalku telah berhasil menyalurkan pendanaan sekitar Rp 57,84 triliun kepada lebih dari 5,1 juta total transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×