kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lender Kembali Gugat Investree Karena Gagal Bayar, Ada Guru Besar ITB Jadi Korban


Rabu, 27 Maret 2024 / 22:09 WIB
Lender Kembali Gugat Investree Karena Gagal Bayar, Ada Guru Besar ITB Jadi Korban
ILUSTRASI. Tekfin pinjaman investree sebagai salah satu solusi teknologi finansial di bidang pinjaman. KONTAN/BAihaki/12/4/2018


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar membuat sejumlah lender kembali menggugat fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Namun, kali ini Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Johnner Sitompul menjadi korban gagal bayar.

Berdasarkan pantauan Kontan, sebanyak 13 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar pada 26 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. 

Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Diketahui nilai kerugian para lender sekitar Rp 2 miliar.

Kuasa hukum lender Investree, Grace Sihotang, membeberkan kepada Kontan duduk permasalahan yang dialami para lender. Grace bilang telah terjadi wanprestasi perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat, yakni Investree, terhadap para Penggugat.

Baca Juga: Lagi, Lender Menggugat TaniFund Atas Perkara Gagal Bayar

Dia bilang para Penggugat telah berkali-kali menanyakan keterlambatan pembayaran itu baik melalui surat, email, media sosial, hingga datang langsung ke kantor.

"Namun, pihak Tergugat hanya mengatakan untuk menunggu dan sabar. Dengan demikian, hal itu tentu saja menimbulkan kerugian Penggugat baik itu kerugian material berupa uang maupun immaterial, termasuk perasaan cemas akan dana yang diinvestasikan tidak kembali," ungkap Grace.

Oleh karena itu, Grace menyatakan para lender yang merupakan Penggugat menuntut Tergugat untuk membayarkan seluruh utang baik Pokok Pendanaan dan Imbal Hasil sesuai jumlah yang tertuang pada kerugian total tersebut, ditambah dengan Bunga Berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan/atau situs resmi Investree pada waktu baik hari dan tanggal saat perkara a quo tersebut terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

Sementara itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Johnner Sitompul juga menyampaikan kepada Kontan duduk permasalahan gagal bayar yang dialami. Johnner mengatakan gagal bayar sudah terendus sejak 2022. 

"Lama-lama 12 pendanaan yang disalurkan mulai tidak balik dananya. Ada yang 650 hari belum dibayar dan paling rendah 350 hari. Rata-rata 500 hari mulai telatnya sehingga saya mulai curiga. Ternyata saya lihat pemberitaan Investree tengah bermasalah," katanya kepada Kontan.

Johnner pun akhirnya menempuh jalur LAPS SJK untuk mediasi guna mendapatkan dananya kembali. Dia bilang dana yang kembali hanya 1 pendanaan saja dari 12 pendanaan dengan nilai 16 juta. Adapun dikembalikannya hanya 90% saja. 

"Jadi, uang saya di Investree masih nyangkut sekitar Rp 189 juta saat ini," ujarnya.

Johnner kemudian coba meminta mediasi lagi untuk pendanaan sisanya, tetapi Investree tidak mau mediasi melalui LAPS SJK. Dia bilang cuma bayar sekali saja, kemudian tak ada mediasi sama sekali.

Baca Juga: Maucash Sebut Porsi Borrower yang Pinjam di Atas Rp 1 Miliar Sekitar 55%

Pada akhirnya, Johnner memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum Grace untuk mendapatkan sisa pendanaannya. Dia pada intinya menuntut agar pendanaan pokok dan imbal hasil bisa dikembalikan oleh Investree. 

Johnner juga mengungkapkan, anaknya juga menjadi Penggugat dalam perkara tersebut, yakni Daniel Sitompul, tetapi dananya hanya Rp 25 juta. Dia mengungkapkan tak ingin lagi menaruh dana di fintech lending ke depannya karena kejadian gagal bayar yang dialaminya. 

Adapun gugatan kali ini menjadi yang terbaru. Sebelumnya, sudah ada 4 gugatan yang dilayangkan lender terhadap Investree perihal wanprestasi. Adapun gugatan sebelumnya terdaftar pada 26 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. 

Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Diketahui nilai kerugian para lender sebesar Rp 1,98 miliar.

Selain itu, gugatan pertama, dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL didaftarkan pada 5 Desember 2023. Selanjutnya, perkara nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 11 Januari 2024. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×