kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Ada Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Ini Respon OJK


Jumat, 14 Maret 2025 / 21:17 WIB
Ada Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Ini Respon OJK
ILUSTRASI. Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023). BPJS Kesehatan menyebut hingga 1 Oktober 2023 cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 264 juta jiwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan direncanakan naik pada 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas turut angkat bicara terkait adanya rencana tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rencana kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 merupakan lingkup kewenangan dari pemerintah. 

"Dalam prosesnya, kenaikan itu akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan OJK senantiasa siap ikut serta dalam diskusi mengenai rencana tersebut," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/3).

Isu tersebut mencuat dari adanya pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan rencana kenaikan iuran saat ini sedang dikaji oleh beberapa pihak, seperti Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Budi mengungkapkan kenaikan iuran tak akan terjadi pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026. 

"Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," ujar Budi.

Baca Juga: Ini Penyebabnya BPJS Kesehatan Catat Defisit Rp 9,56 Triliun pada 2024

Menurut Budi, jika perhitungan penyesuaian anggaran sudah jadi, dia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menjelaskan terlebih dahulu rencana kenaikan iuran kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Mengenai hal itu, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah berpandangan rencana penyesuaian atau kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan utamanya mempertimbangkan peningkatan biaya layanan.

Dia menerangkan sejak 2020 sampai 2024, belum dilakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di satu sisi, pada 2023, telah terdapat penyesuaian tarif layanan ke fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2022.

"Hal itu menyebabkan peningkatan biaya layanan kesehatan cukup signifikan pada sejumlah paket manfaat (diagnosa) tertentu," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (7/2).

Saat ini, Rizzky menyampaikan jumlah peserta program JKN dari 2020 ke 2024 tercatat meningkat sebanyak 222 juta jiwa menjadi 278 juta jiwa. Dia menyebut hal itu langsung berpengaruh pada angka pemanfaatan layanan. 

"Pada 2020 sebesar 362,69 juta pemanfaatan, lalu pada 2024 meningkat hingga 673,90 juta pemanfaatan," ungkapnya.

Meskipun demikian, Rizzky menyatakan realisasi kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai 2024 masih positif sebesar Rp 49,36 triliun. Dia menerangkan hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 37 Ayat 1 bahwa kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan. 

Baca Juga: Dewan Pengawas Paparkan Penyebab Defisitnya BPJS Kesehatan

Dengan demikian, dapat dikatakan kondisi kesehatan keuangan program JKN masih sehat atau mencukupi estimasi klaim untuk 3,38 bulan ke depan. Selain itu, Rizzky mengatakan dengan adanya besaran iuran yang berbasis standar praktik aktuaria jaminan sosial, diharapkan dapat memberikan ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan menjaga keberlangsungan program JKN. 

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan sesuai dengan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 38, mengamanatkan besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Oleh karena itu, peninjauan atau penyesuaian iuran setidaknya juga memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. 

"Tentu dengan melihat kondisi tersebut, ditambah kondisi sosial ekonomi masyarakat, meningkatnya cakupan kepesertaan JKN yang secara langsung juga mendorong pemanfaatan layanan kesehatan JKN, dan sudah adanya penyesuaian tarif di rumah sakit, kami berharap peninjauan iuran dapat dilakukan kembali. Hal itu penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN," ujarnya.

Namun, Rizzky menyebut penyesuaian iuran bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. Dia bilang saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi terkait dengan manfaat, tarif, dan iuran, sesuai dengan amanah Pepres 59 tahun 2024 yang akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan masih ditentukan berdasarkan jenis kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Diterpa Isu Bangkrut! BPJS Kesehatan Pastikan Tak akan Gagal Bayar Sepanjang 2025

Selanjutnya: Dorong UMKM Papua Tembus Pasar Internasional, BRI Siap Teruskan Ekonomi Kerakyatan

Menarik Dibaca: Ekspansi Klinik Gigi Damessa Terus Berlanjut dengan Pembukaan Cabang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×