Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang bergerak di sektor konsumtif menyatakan, plafon penyaluran pendanaan hingga lebih dari Rp 1 miliar umumnya dilakukan penyelenggara fintech lending yang menyasar sektor produktif.
"Dengan demikian, wacana aturan baru batas atas pendanaan itu akan lebih berdampak langsung kepada platform penyelenggara di segmen tersebut," ucap Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss kepada Kontan, Senin (25/3).
Asal tahu saja, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kemungkinan besar POJK baru yang akan dikeluarkan OJK pada tahun ini berisi soal aturan baru batas atas pendanaan yang akan dinaikkan.
Baca Juga: Soal Rencana Pencabutan Moratorium Fintech Lending, Begini Respons AdaKami
Adapun saat ini batas atas pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending sebesar Rp 2 miliar.
Jonathan menerangkan saat ini AdaKami menyediakan pendanaan dengan batas maksimal hingga Rp 80 juta per borrower.
"Hal itu karena AdaKami memang merupakan fintech lending yang menyasar segmen multiguna," ungkapnya.
Jonathan mengatakan penyaluran pinjaman maksimal tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan performa credit scoring borrower. Hingga 25 Maret 2024, dia menyampaikan penyaluran pendanaan oleh AdaKami mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News