Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak lain, seperti Interpol Indonesia, telah berhasil menangkap dan membawa pulang mantan Direktur Utama Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi dari Doha, Qatar, ke Indonesia pada Jumat (26/9/2025).
Hal itu membawa angin segar bagi para lender Investree. Mengingat selama ini, Adrian dinilai menjadi faktor utama penyebab gagal bayar Investree sehingga dana para lender tak kunjung kembali.
Salah satu lender Investree Dessy Andiwijaya mengatakan, tertangkapnya Adrian Gunadi juga merupakan hal yang positif dalam penegakan hukum, meski sempat buron dalam waktu yang lama.
"Tertangkapnya Adrian menunjukkan proses hukum tetap berjalan," ucap Dessy kepada Kontan, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Interpol Sebut Eks CEO Investree Adrian Gunadi Bolak-balik Qatar-Indonesia Sejak 2023
Meski Adrian sudah ditangkap, Dessy berharap fokus lain yang perlu dilakukan adalah memastikan pengembalian dana lender melalui tim likuidasi yang baru bisa berjalan optimal. Adapun Dessy menerangkan dana miliknya yang tersangkut di Investree senilai Rp 74 juta.
"Kepastian pengembalian dana lender tetap sangat bergantung pada hasil proses hukum dan kinerja tim likuidasi yang baru. Jadi, saya masih menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang dan manajemen," katanya.
Asal tahu saja, OJK menyampaikan bahwa terdapat tim likuidasi baru yang telah disetujui melalui surat Nomor S-299/PL.11/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Adapun Tim Likuidasi Investree yang baru adalah Narendra Airlangga Tarigan dan Hengki Marantama Sibuea.
Dengan adanya persetujuan tim likuidasi Investree yang baru, menandakan bahwa proses likuidasi Investree tetap berlanjut. Menanggapi hal itu, Dessy berharap proses likuidasi lewat tim likuidasi yang baru dapat berdampak baik ke depannya.
"Proses likuidasi diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan benar-benar berpihak pada masyarakat/lender yang dirugikan, tanpa adanya kepentingan lain yang dapat menghambat penyelesaian," ungkapnya.
Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, OJK Tunjukkan Taring Selesaikan Gagal Bayar Investree
Tampaknya, proses likuidasi Investree akan berjalan begitu panjang hingga akhirnya hasil likuidasi diberikan kepada lender secara prorata. Mengenai hal itu, Dessy mengatakan tetap menyiapkan diri untuk kemungkinan proses likuidasi yang panjang tersebut, serta berharap adanya percepatan dan keterbukaan informasi dari tim likuidasi.
"Pada intinya, harapan saya prosesnya jelas dan hak lender dapat kembali sepenuhnya, bukan dialihkan atau diambil pihak lain," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang membeberkan bahwa saat ini proses likuidasi masih dalam tahap verifikasi data, sehingga masih membutuhkan waktu untuk membagikan hasilnya kepada para lender.
Hal itu diketahuinya seusai bertemu dengan tim likuidasi Investree pada akhir bulan lalu. Grace juga bilang dari daftar penagihan sementara yang masuk ke tim likuidasi, diketahui total nilai penagihan dari kreditur mencapai sekitar Rp 3 triliun.
"Iya, masih dalam verifikasi data. Dari total nilai daftar penagihan sementara itu sekitar Rp 3 triliun seperti yang disampaikan Tim Likuidasi Investree," ujarnya.
Lebih lanjut, Grace menerangkan sebenarnya harapan paran lender hanya ingin dana mereka kembali lewat proses likuidasi yang sedang berjalan. Namun, dia berpendapat sepertinya akan sulit jika dana bisa dikembalikan semuanya, karena proses likuidasi memakan waktu yang lama dan menggunakan mekanisme prorata, serta disesuaikan dengan aset Investree yang ada saat ini.
Dengan demikian, apabila aset yang ada tak mencukupi, tentu pengembalian dana lender lewat likuidasi tak bisa sepenuhnya.
Baca Juga: Eks Direktur Utama Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Begini Kata APFI
"Kalau lender, inginnya dana dikembalikan semua. Aku bilang itu sulit. Semisal, duit (aset) sudah habis, lalu siapa yang mau bayar?" tuturnya.
Dengan ditangkapnya Adrian Gunadi dinilai tak akan langsung menyelesaikan masalah. Sebab, apabila aset yang dimiliki Adrian Gunadi nantinya ketika dikejar itu sudah tidak ada, tentu pengembalian dana lender juga terdampak.
"Dengan ditangkapnya Adrian, semisal dia tak memiliki aset lagi. Ya, paling hukumannya Adrian dipenjara saja mau tak mau," ungkapnya.
Oleh karena itu, Grace mengharapkan agar tim likuidasi bisa optimal dalam mendata dan mengejar aset Investree demi. Dengan demikian, hal itu akan berdampak baik juga terhadap pengembalian dana lender.
Di sisi lain, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan kerugiannya mencapai Rp 2,7 triliun.
"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).
Melalui perusahaan yang mengatasnamakan Investree, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Investree Rp 2,7 Triliun
Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar.
Saat ini, Yuliana mengatakan tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Selanjutnya: Astra International (ASII) Tuntaskan Akuisisi Mega Manunggal Property (MMLP)
Menarik Dibaca: Prediksi Bangkok United vs Persib Bandung di ACL Two 2025, Siapa yang Menang?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News