Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara menanggapi penangkapan dan pemulangan Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi ke Indonesia pada Jumat (26/9/2025). Hal ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi industri fintech di Tanah Air.
Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengapresiasi tinggi upaya yang dilakukan OJK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta seluruh otoritas lain terkait penanganan hukum terhadap Adrian Gunadi.
Ia menyebut langkah koordinatif lintas lembaga tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kepastian hukum, serta menjaga integritas industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia.
“AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan makin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Pendanaan Lender Asing di Fintech Lending Meningkat, APFI Beberkan Penyebabnya
Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara fintech lending berizin dan diawasi OJK, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi. Entjik menyampaikan bahwa AFPI berkomitmen untuk terus membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan kerugiannya mencapai Rp 2,7 triliun.
"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Atas dasar itu, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Ditampilkan ke Publik, Usai Mendarat di Indonesia
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan tersangka Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Alhasil, Penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka. Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional Polri, kemudian diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice mengenai Adrian Gunadi pada 14 November 2024.
"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka," tuturnya.
Yuliana menyampaikan proses pemulangan Adrian dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Saat ini, Yuliana mengatakan tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Selanjutnya: Him dan 8 Film Horor Bertema Kultus Sesat dan Sekte Satanis
Menarik Dibaca: Him dan 8 Film Horor Bertema Kultus Sesat dan Sekte Satanis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News