Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa kontribusi AFPI terhadap inklusi keuangan Indonesia dari tahun terus tumbuh signifikan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2024, total outstanding pinjaman daring (Pindar) mencapai Rp 76 triliun.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyebutkan, pindar juga telah menjangkau 142 juta peminjam (borrower) dengan total agregat pendanaan sebesar Rp 1.020 triliun.
Hingga awal 2025, terdapat 97 platform pindar yang terdaftar resmi di OJK dan dipercaya oleh 2,2 juta pemberi pinjaman (lender) terdiri atas institusi dan individu.
Baca Juga: OJK Terbitkan 9 POJK Baru Terkait Lembaga Pembiayaan hingga Lembaga Keuangan Mikro
“Hal ini membuktikan bahwa perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong perkembangan industri pinjaman daring di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari kinerja pembiayaan platform Pindar serta kemampuan dalam pengelolaan risiko yang terus meningkat,” kata Entjik dalam keterangan resminya, Kamis (6/2).
Selain itu, Entjik menuturkan bahwa laju pertumbuhan bisnis yang pesat mendatangkan berbagai risiko di masa depan. Meski demikian, ia menilai platform Pindar kini lebih siap dalam manajemen risiko dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025
Hal tersebut terbukti dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang terjaga rata-rata 2,5% serta pengaduan yang bisa tertangani dengan baik.
“Segala upaya industri dalam meningkatkan pelayanan demi mendorong inklusi keuangan di Indonesia tersebut juga tidak terlepas dari dukungan OJK. AFPI mengapresiasi penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022,” ujar Entjik.
Menurutnya, POJK ini menjadi payung hukum yang memberi perlindungan secara maksimal terhadap pemberi dana (Lender).
Adapun ruang lingkup POJK tersebut antara lain kewajiban bagi Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna.
Tak hanya itu, Entjik bilang, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.
Baca Juga: Resmi OJK, Ini Update Pindar Bermasalah 2024, Cek Daftar Pinjol Legal & Berizin 2025
Sementara itu, dia menyebutkan bahwa masalah yang umumnya dihadapi oleh platform Pindar melibatkan berbagai faktor seperti manajemen risiko yang kurang baik, kebijakan peminjaman yang tidak tepat, mitigasi risiko kredit, pemberdayaan SDM dan masalah internal lainnya.
“Fraud juga bisa menjadi masalah, tetapi tidak selalu menjadi penyebab utama,” imbuhnya.
Untuk itu, Entjik menegaskan bahwa AFPI berkomitmen untuk memajukan industri Pindar Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis.
Terkait perkembangan penanganan kasus Tanihub dan Investree, Entjik mengatakan, AFPI menghormati segala keputusan dan proses yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Ia mengungkapkan AFPI sebelumnya telah melakukan upaya penyelamatan terhadap Investree dan TaniFund dengan membentuk tim konsorsium.
Namun, pada akhirnya, AFPI mendukung keputusan akhir OJK dalam melakukan penegakkan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Baca Juga: 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025, Cek Daftarnya
Sedangkan untuk kasus pelaporan kuasa hukum lender atas platform Pindar, AFPI juga siap untuk berkoordinasi dengan stakeholders termasuk kepada para penasehat hukum untuk mendapatkan kesepahaman terkait praktik industri pindar yang memiliki tiga pilar utama yakni lender, platform, dan borrower.
“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara pindar juga terus melakukan upaya edukasi untuk meningkatkan literasi kepada lender agar lebih memahami produk dan risiko sebagai lender,” tandasnya.
Selanjutnya: Panduan Cek Kode SWIFT BRI lewat Wise hingga CS Online untuk Transaksi Luar Negeri
Menarik Dibaca: Resep Pai Cokelat Mini Tanpa Oven, Renyah dan Lumer di Mulut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News