Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyiapkan Fintech Data Center (FDC) atau biasa dikenal dengan Pusdafil. Ketua Bidang Technical Support AFPI Ronald T Andi Kasim mengatakan, di-database FDC sendiri identitas dari peminjam atau borrower dijaga dengan baik.
"Ada data security yang sudah kita atur agar identitas dari borrower terjaga. Kita juga atur dari sisi pengaksesannya, yang dikhawatirkan oleh fintech yang menggunakan FDC ini data borrower dapat diketahui oleh pihak lain,"kata Ronald di Jakarta, Rabu (5/2).
Agar akses ini tidak disalahgunakan, AFPI meminta dengan tegas ke platform fintech yang sudah terintegrasi dengan Fintech Data Centre harus mempunyai alasan sebelum bisa mengakses Fintech Data Centre.
Baca Juga: Meski fintech bertebaran, transaksi kartu kredit perbankan masih menggigit
"Data borrower dapat diakses oleh platfrom fintech kalau borrower tersebut sedang mengajukan seperti sudah mengunduh, daftar dan sudah lolos e-KYC (know your customer), platform tersebut dapat melakukan pengecekan," jelas Ronald.
Nanti akan bisa dicek apabila borrower tersebut masih jadi peminjam aktif di platfrom karena masih ada outstanding pinjaman yang belum jatuh tempo. Jadi masih bisa dicek untuk keperluan manajemen risiko. "Di luar itu semua platform fintech tidak bisa mengakses data borrower," tambahnya.
Fintech Data Center (FDC) itu sudah terhubung dengan lima platfrom fintech lending per 31 Januari 2020 lalu. Pada tahap pertama, lima fintech lending yakni Julo, Danamas, Mekar, Finmas, dan MauCash sudah terintegrasi. Sedangkan saat ini ada 164 perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ronald, integrasi FDC dengan platform 164 fintech lending di Indonesia dilakukan dalam empat tahap. Tergetnya 164 platfrom fintech sudah terintegrasi dengan FDC pada semester I 2020.
FDC memungkinkan semua data antar penyenggara fintech yang telah terdaftar dan berizin OJK saling berintegrasi. Melalui pusat data tersebut, penyelenggara Fintech P2P Lending mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah.
Baca Juga: Sudah tahun 2020, tapi ratusan fintech ilegal masih saja bertebaran