Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis dugaan sebagai kartel suku bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya mengumumkan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman AFPI.
KPPU menemukan adanya pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, terkait penetapan suku bunga flat 0,8% per hari. Disebutkan bahwa penetapan AFPI itu telah diikuti oleh seluruh anggotanya yang terdaftar.
KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: AFPI Tegaskan Bunga Maksimum Pinjol 0,4% Per Hari, Melebihi Itu Kena Sanksi
Menanggapi hal ini, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari KPPU terkait prahara kartel bunga pinjol. Meski begitu, dia bilang yang disebutkan kartel ialah yang memberikan minimum bunga, sementara AFPI menerapkan maksimum bunga.
“Kalau maksimum bunga itu bukan kartel, justru protect konsumer. Kalau kita melakukannya minimum menurut saya itu baru kartel,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).
Baca Juga: AFPI Bantah OJK Tidak Terlibat dalam Penentuan Bunga
Enjtik menyebutkan bahwa, penerapan bunga maksimum yang diberikan AFPI kepada anggotanya sebesar 0,4% per hari. Memang sekitar dua tahun yang lalu bunga pinjol sempat mencapai 0,8% per hari, namun saat ini telah diturunkan.
“Dua tahun lalu kita sudah menurunkan bunga dari 0,8% menjadi 0,4% (per hari). Kami akan berkomunikasi dengan KPPU untuk berdiskusi tentang hal ini,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News