kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFPI minta aturan baru OJK terkait P2P lending tak ganggu keberlangsungan industri


Selasa, 08 Desember 2020 / 15:35 WIB
AFPI minta aturan baru OJK terkait P2P lending tak ganggu keberlangsungan industri
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rancangan aturan baru POJK tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap aturan baru tidak mengganggu keberlangsungan industri.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyatakan empat hal terkait implementasi dari rancangan aturan main P2P lending tersebut. Asosiasi berharap kehadiran aturan baru nantinya tidak menghambat transaksi dan pertumbuhan jumlah pemberi pinjaman atau lender.

Oleh sebab itu, AFPI telah memberikan sejumlah masukan atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech P2P lending. “Sebaiknya aturan baru tidak menghambat investasi dari investor ke industri P2P lending,” ujar Sunu pada Senin (7/12).

Baca Juga: Sempat dihentikan, OJK buka kembali perizinan layanan equity crowdfunding

Lalu AFPI menyarankan agar birokrasi yang diterapkan oleh OJK nantinya bisa lebih sederhana. Apalagi berbagai penyelenggara fintech berada pada tahap mulai bangkit dari dampak pandemi.

Terakhir, AFPI menilai perlu adanya kelonggaran terhadap ketentuan batas waktu hingga periode tertentu di beberapa aspek regulasi. Sehingga penyelenggara baru yang terdaftar bisa berkembang. "Karena tidak semua pemain memiliki tahapan yang sama. Ada yang sudah mapan, ada yang baru mulai, ada yang masih berkembang. Jadi ini terutama buat anggota kita yang sebenarnya bisa memenuhi aturan, tapi butuh waktu sedikit lebih lama," jelasnya.

Juru Bicara AFPI Andi Taufan menambahkan pada dasarnya, AFPI mendukung langkah OJK untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki regulasi yang ada. Ia menyebut Rancangan POJK fintech P2P lending itu bisa meningkatkan kualitas industri.

secara garis besar RPOJK tersebut juga memiliki beberapa ketentuan yang dapat masih perlu dikoordinasikan dengan OJK untuk menjaga pertumbuhan industri fintech P2P lending dan inklusi keuangan yang diupayakan oleh penyelenggara.

Baca Juga: Layanan API Bank Mandiri sudah memiliki 300 mitra bisnis

Taufan menambahkan RPOJK ini merupakan sebuah penantian yang diharapkan dapat memajukan serta mengembangkan inovasi pada sektor fintech pendanaan. AFPI sangat mendukung langkah OJK untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki regulasi yang ada serta dapat meningkatkan kualitas industri fintech P2P lending.

“Kami berharap, RPOJK dapat dibuat dengan mengedepankan principal based approach sehingga dapat menghasilkan ketentuan yang mengedepankan esensi-esensi prinsipnya, dengan pertimbangan bahwa penyelenggara tidak menghimpun atau mengelola dana masyarakat serta bisnis model penyelenggara yang bersifat start-up yang perlu dapat bergerak cepat dan efisien,” tambah Taufan.




TERBARU

[X]
×