kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

AFPI Sambut Positif Aturan OJK Tidak Boleh Pinjam di Lebih Tiga Pinjol


Minggu, 12 November 2023 / 21:20 WIB
AFPI Sambut Positif Aturan OJK Tidak Boleh Pinjam di Lebih Tiga Pinjol
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas maksimum seseorang bisa melakukan pinjaman hanya di tiga platform pinjaman online (pinjol).

Sekretaris Jenderal AFPI, Tiar Karbala menyampaikan pihaknya mendukung pemerintah untuk tingkatkan literasi keuangan salah satunya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan produk finansial sesuai dengan kemampuan, ini tercermin dari batas maksimum tiga platform.

“Selama ini masyarakat dapat menggunakan produk keuangan yang tersedia baik dari industri P2P lending maupun lainnya. Dari segi pengambilan keputusan pemberian pinjaman kepada masyarakat, penyelenggara memiliki risk appetite yang berbeda antara satu dan lainnya,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (12/11).

Baca Juga: Ganjar Gagaskan Integrasi Teknologi untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah Indonesia

Tiar mengungkapkan, AFPI telah mendukung pengelolaan risiko dengan menyediakan akses fintech data center (FDC) untuk memperoleh informasi risiko calon peminjam sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

“Pada prakteknya, penyelenggara dapat mengukur tingkat risiko apa yang sesuai dengan risk appetite-nya masing-masing. Sebenarnya peminjaman berlebih tidak dominan terjadi di masyarakat, dikarenakan faktor-faktor di atas yang saya sebutkan,” ungkapnya.

Tiar menuturkan, untuk lebih mengurangi praktek-praktek peminjaman di banyak platform, AFPI menyambut baik inisiatif OJK untuk membatasi hal tersebut.

“Hal ini lebih mempermudah kami dalam mengelola risiko,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia bilang, AFPI berharap seluruh anggota dapat mendapatkan manfaat lebih dari kebijakan tersebut. “Tentunya kami dari AFPI menghimbau anggota-anggota kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dalam menjalankan usahanya,” tandasnya.

Baca Juga: OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Bunga Pinjol, Ini Kata Pengamat

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menghindari gali lobang tutup lobang.

“Sekarang dibatasi. Jadi hanya maksimum tiga (platform pinjol),” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Agusman menilai, aturan ini akan melindungi konsumen dalam meminjam di fintech lending. Katanya, aturan tersebut juga untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam.

Baca Juga: Soal Dampak Penurunan Bunga Pinjol, AFPI: Kami Bakal Lihat Selama Satu Bulan

Dia berharap, masyarakat harus lebih bijak dalam memperhatikan kemampuan bayar saat hendak meminjam. Dan juga, masyarakat harus memastikan aplikasi pinjol itu terdaftar di OJK. "Konsumen juga harus lihat, fintech-nya terdaftar enggak di OJK?,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×