Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) pada sektor fintech lending tercatat meningkat menjadi 3,19% per Mei 2025. Angka ini naik dari posisi April 2025 yang sebesar 2,93% dan lebih tinggi dibandingkan Mei 2024 yang berada di level 2,91%.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar mengungkapkan bahwa salah satu penyebab naiknya TWP90 ini adalah beredarnya ajakan masyarakat untuk gagal bayar atau galbay yang beredar di media sosial.
Baca Juga: OJK Catat 20 Fintech Lending Memiliki TWP90 di Atas 5% per Februari 2025
“Sebenarnya fenomena ajakan gagal bayar ini bukan hal yang baru. Trennya sudah mulai terlihat sejak dua tahun terakhir. Namun, akhir akhir ini berkembang semakin masif,” ujar Entjik kepada Kontan, Selasa (8/7).
Menanggapi tren kenaikan TWP90 tersebut, AFPI terus mendorong para anggotanya untuk memperketat analisa kelayakan kredit secara konservatif dalam pemberian pinjaman guna menekan risiko gagal bayar.
Baca Juga: AFPI Tegaskan Imbal Hasil Fintech Lending Stabil di 14–16%, TWP90 di Bawah 3%
“Masing-masing penyelenggara perlu melakukan review atas risk control dan risk mitigation tools yang mereka miliki,” tutur Entjik menambahkan.
Sebagai informasi, sebelumnya OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 82,59 triliun per Mei 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 27,93% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: Meski Memburuk, OJK Sebut TWP90 Fintech Lending per April 2025 Masih Terjaga
Selanjutnya: Potensi Beban Baru Bagi Industri Batubara Lewat Bea Keluar, Ini Kata Pelaku Usaha
Menarik Dibaca: Di Tengah Ketidakpastian Global, Apakah Masih Relevankah Investasi Jangka Panjang?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News