kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Menyamai PT Pegadaian, OJK Beri Izin Usaha Wilayah Nasional ke Gadai Mas Nusantara


Senin, 13 Oktober 2025 / 19:35 WIB
Menyamai PT Pegadaian, OJK Beri Izin Usaha Wilayah Nasional ke Gadai Mas Nusantara
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional.

Dengan demikian, perusahaan pergadaian swasta tersebut menyamai ruang lingkup bisnis PT Pegadaian (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan izin perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional diberikan per 10 Oktober 2025.

"Jadi, pecah telur, bikin sejarah. Sebab, selama ini belum pernah ada, kecuali PT Pegadaian. Hal itu juga menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). 

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Solusi Sejahtera

Agusman menjelaskan pemberian izin usaha dengan lingkup wilayah nasional itu akhirnya diberikan kepada PT Gadai Mas Nusantara karena perusahaan sudah memenuhi ketentuan modal minimum yang dicanangkan OJK. 

Adapun ekuitas minimum yang dimaksud berdasarkan wilayah usaha tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Dengan diberikannya izin usaha dengan ruang lingkup nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara, Agusman menilai potensi perusahaan pergadaian swasta lain untuk bisa mengikuti jejak perusahaan tersebut masih terbuka lebar.

"Sangat mungkin (bisa menjadi nasional), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berisi begitu. Itu (Gadai Mas Nusantara) menjadi contoh," ujar Agusman.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada PT Gadai Kilat Jabar

Jika menilik Pasal 6 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian perlu memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, kemudian Rp 100 miliar untuk lingkup wilayah usaha nasional.

Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 1 miliar rupiah untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 4 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, dan Rp 50 miliar untuk lingkup usaha nasional.

Disebutkan perusahaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%. 

Adapun OJK mencatat total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai Rp 108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67% secara Year on Year (YoY).

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Nusa Multi Gadai

Aset industri pergadaian telah mencapai Rp 129,83 triliun atau tumbuh sebesar 27,36% secara YoY. Tercatat, ada 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin OJK per Agustus 2025.

Selanjutnya: Harga Emas Melejit, Demam Emas Melanda Investor di Singapura

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Olahraga 30 Menit Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×