Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Untuk memudahkan masyarakat mengakses keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) pada 26 Maret 2015. Dengan Laku Pandai, industri perbankan tak perlu repot mendirikan kantor cabang atau unit untuk melayani nasabah.
Salah satu bank yang cepat merespons layanan OJK tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dengan membuka layanan keuangan bernama AgenBRILink.
AgenBRILink ini juga menjadi salah satu ujung tombak BRI untuk menyalurkan kredit ultra mikro. BRI memberikan kemudahan akses layanan perbankan dan keuangan kepada masyarakat melalui layanan ultra mikro di AgenBRILink.
Baca Juga: Berkat SenyuM, Nasabah Semakin Mudah Dapat Pinjaman dari BRI
Kini, BRILink dengan mudah ditemukan di berbagai wilayah dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat, bahkan sampai perdesaan.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, Layanan Ultra Mikro (UMi) di AgenBRILink meliputi pembukaan rekening Simpedes UMi, tabungan emas, dan pengajuan pinjaman UMi.
Untuk memudahkan masyarakat, BRI memberi akses semua layanan UMi tanpa syarat tertentu. “Tidak ada syarat tertentu untuk mendapat layanan UMi di AgenBRILink. Untuk pembukaan rekening, syaratnya umum seperti pembukaan rekening simpanan pada umumnya,” ujarnya kepada Kontan, pada Oktober 2023 lalu.
Untuk pengajuan Simpanan UMi (Simpedes UMi), pengajuan langsung diproses apabila syarat pembukaan rekening sudah terpenuhi.
“Waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman hingga pencairan maksimal 1x24 jam apabila dokumen yang diperlukan sudah lengkap,” paparnya.
Baca Juga: BRILink dari BRI Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Penyaluran Kredit Ultra Mikro
Selain itu, transaksi keuangan di AgenBRILink lebih lebih dekat dan mudah, sehingga tidak perlu antre panjang di anjungan tunai mandiri (ATM) atau kantor cabang. “Layanan ini juga tepercaya, karena bagian dari brand BRI dan AgenBRILink,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News