Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai tampaknya membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum.
Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Kini, statusnya masih persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pakai Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp 153,10 Miliar
Terbaru, Kuasa Hukum 274 Pemegang Polis Bumiputera Frengky Richard Mesakaraeng menerangkan, sidang pada 3 Januari 2024 beragendakan pembuktian dari 274 orang. Adapun 274 pempol selaku Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 20,68 miliar dan immateril Rp 30 juta kepada masing-masing Penggugat.
Frengky mengatakan sidang kemarin merupakan sidang lanjutan. Sebelumnya, sudah pernah dilaksanakan sidang mediasi antara pempol dengan Bumiputera pada September 2023. Akan tetapi, mediasi tersebut dinyatakan gagal.
"Terkait dengan gagalnya mediasi, karena Bumiputera 1912 saat itu menolak untuk membayar nilai klaim 274 orang Penggugat tanpa dasar yang jelas, sedangkan polis milik para Penggugat semuanya sudah jatuh tempo dan habis kontrak," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Baca Juga: Sengkarut Permasalahan AJB Bumiputera, dari Hak Pegawai hingga Keuangan
Frengky mengatakan para pempol sebelumnya telah berupaya menagih Bumiputera 1912 melalui upaya non litigasi dengan melakukan aksi damai, melibatkan OJK bahkan pemerintah. Akan tetapi, kata dia, tidak pernah membuahkan hasil apapun.
"Sampai akhirnya para pempol menuntut suatu kepastian pembayaran klaim mereka. Dengan demikian, sebanyak 274 orang pempol mengajukan gugatan dengan memberikan kuasa kepada kantor MNP Law Firm," katanya.
Frengky menyampaikan 274 orang penggugat akan terus berupaya menempuh semua jalur baik litigasi maupun non litigasi sepanjang tuntutan dan hak-hak mereka bisa menemukan titik terang.
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2023, beragendakan penyampaian Bukti Surat Penggugat.
Kondisi AJB Bumiputera 1912
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 disebutkan telah membayarkan klaim Rp 153,10 miliar melalui mekanisme Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Terkait hal itu, Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo mengatakan selama 10 bulan terakhir AJB Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta melalui mekanisme PNM.
Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Rp 153,10 Miliar Melalui Mekanisme PNM
“Untuk realisasi pembayaran klaim setelah PNM sampai 27 Desember 2023 sebanyak 52.636 polis Asuransi Perorangan (Asper) dengan nilai nominal sebesar Rp 153,10 miliar. Adapun 12 polis Asuransi Kumpulan (Askum) sudah lengkap administrasinya dan siap untuk dibayarkan secara bertahap dengan nominal Rp 28,2 miliar,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12).
Auditomo menyampaikan berdasarkan data pengajuan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 seluruh Indonesia, yang telah setuju pembayaran dengan kebijakan PNM sampai Juni 2023 sebanyak 86.558 polis Asper dengan nilai nominal sebesar Rp 267,17 miliar. Adapun 68 polis Askum dengan nominal Rp 111,71 miliar.
Auditomo menyebut AJB Bumiputera 1912 menargetkan pembayaran klaim kepada 33.884 polis dengan nominal mencapai Rp 113,98 miliar sampai Juni 2024. Dia menyatakan penyelesaian klaim yang tertunda itu masih menjadi prioritas perusahaan.
"Saat ini, manajemen terus berupaya maksimal melakukan penjualan dan optimalisasi beberapa aset yang dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912 untuk memenuhi ketersediaan dana dalam rangka menyelesaikan klaim yang tertunda," kata Auditomo.
Salah satu nasabah AJB Bumiputera Wina Yunariati menuturkan sejak 2018 sampai saat ini belum ada klaim yang terbayarkan.
"Ada 2 polis kurang lebih nilainya Rp 33 juta," katanya.
Baca Juga: Karyawan AJB Bumiputera Sampaikan Hal Ini kepada Manajemen Usai Aksi Mogok Kerja
Wina juga menyatakan sempat menandatangani perjanjian pada 2023 yang masuk dalam list pembayaran, yang mana dijanjikan cuma 50%. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kabar lagi terkait perjanjian tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, tingkat kesehatan finansial perusahaan dilihat dari tingkat Risk Based Capital (RBC) mencapai -782,01%. Angka tersebut jauh dari ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120%.
AJB Bumiputera mencatatkan jumlah pendapatan mencapai Rp 787,75 miliar hingga November 2023. Nilai itu turun 36,7% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp 1,24 triliun. Adapun pendapatan premi perusahaan sebesar Rp 641 miliar hingga November 2023. Nilai itu turun 40,4% dari periode yang sama tahun lalu Rp 1,07 triliun.
Sementara itu, jumlah beban klaim dan manfaat hingga November 2023 tercatat 2,16 triliun. Nilai itu meningkat 216%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 684,47 miliar.
Berdasarkan sisi liabilitas perusahaan mencapai Rp 14,55 triliun atau turun 56%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 33,01 triliun. Sementara itu, ekuitas perusahaan hingga November 2023 minus Rp 4,1 triliun, atau terbilang menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu minus Rp 23,3 triliun.
Aset AJB Bumiputera hingga November 2023 mencapai Rp 10,4 triliun. Nilai itu naik 7,52%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 9,6 triliun.
Baca Juga: Rencana Penyehatan Keuangan Belum Sesuai, OJK Bakal Panggil Direksi AJB Bumiputera
Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)
RPK yang selama ini digadang-gadang menjadi penawar untuk permasalahan Bumiputera juga tak kunjung terealisasi. Pada saat Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terakhir, disebutkan proses pembayaran klaim tertunda oleh AJB Bumiputera 1912 belum sesuai dengan yang dinyatakan dalam RPK.
"Oleh karena itu, OJK akan memanggil BPA, Direksi, dan Komisaris untuk meminta penjelasan RPK tersebut. Saat ini, tim OJK sedang masuk dalam pengawasan khusus terkait implementasi RPK yang telah disampaikan pada Februari 2023," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Senin (4/12).
Ogi mengatakan dalam RPK, AJB Bumiputera menargetkan penjualan aset dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban klaim totalnya pada 2023 mencapai Rp 3,3 triliun. Akan tetapi, sampai saat ini belum terealisasi sama sekali atau belum terjual.
Baca Juga: OJK Minta AJB Bumiputera 1912 Segera Bayar Klaim Rp 262,32 Miliar ke Pemegang Polis
Dia juga menambahkan AJB Bumiputera dalam RPK menargetkan penjualan produk baru, yang mana target premi produk baru maupun kumpulan sebesar Rp 13,6 triliun.
"Namun, realisasinya baru Rp 460 miliar," ujarnya.
Ogi menyebut OJK telah memberikan relaksasi dengan menyetujui permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar pada 11 September 2023 untuk pembayaran klaim tertunda dalam bentuk surat berharga. Berdasarkan jumlah tersebut, rencananya sebesar Rp 181,3 miliar akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan.
Selanjutnya: Menadah Berkah Capital Inflow, Deretan Saham Ini Berpotensi Jadi Favorit Asing
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (5/1) Hujan Lebat, Siaga Waspada Bencana di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News