Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai tampaknya membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum.
Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Kini, statusnya masih persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pakai Mekanisme Penurunan Nilai Manfaat, AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp 153,10 Miliar
Terbaru, Kuasa Hukum 274 Pemegang Polis Bumiputera Frengky Richard Mesakaraeng menerangkan, sidang pada 3 Januari 2024 beragendakan pembuktian dari 274 orang. Adapun 274 pempol selaku Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 20,68 miliar dan immateril Rp 30 juta kepada masing-masing Penggugat.
Frengky mengatakan sidang kemarin merupakan sidang lanjutan. Sebelumnya, sudah pernah dilaksanakan sidang mediasi antara pempol dengan Bumiputera pada September 2023. Akan tetapi, mediasi tersebut dinyatakan gagal.
"Terkait dengan gagalnya mediasi, karena Bumiputera 1912 saat itu menolak untuk membayar nilai klaim 274 orang Penggugat tanpa dasar yang jelas, sedangkan polis milik para Penggugat semuanya sudah jatuh tempo dan habis kontrak," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Baca Juga: Sengkarut Permasalahan AJB Bumiputera, dari Hak Pegawai hingga Keuangan
Frengky mengatakan para pempol sebelumnya telah berupaya menagih Bumiputera 1912 melalui upaya non litigasi dengan melakukan aksi damai, melibatkan OJK bahkan pemerintah. Akan tetapi, kata dia, tidak pernah membuahkan hasil apapun.
"Sampai akhirnya para pempol menuntut suatu kepastian pembayaran klaim mereka. Dengan demikian, sebanyak 274 orang pempol mengajukan gugatan dengan memberikan kuasa kepada kantor MNP Law Firm," katanya.
Frengky menyampaikan 274 orang penggugat akan terus berupaya menempuh semua jalur baik litigasi maupun non litigasi sepanjang tuntutan dan hak-hak mereka bisa menemukan titik terang.
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2023, beragendakan penyampaian Bukti Surat Penggugat.