Reporter: Andri Indradie | Editor: Johana K.
JAKARTA. Seperti halnya kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE), penyaluran kredit program revitalisasi perkebunan masih
lamban. Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN per 31 Desember 2009, akad kredit dari salah satu kredit pada program Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) ini hanya sebesar Rp 4,085 miliar.
Padahal, akhir 2008 total akad kredit ini sebesar Rp 3,648 miliar. Artinya, hanya ada penambahan akad kredit baru sebesar Rp 437 juta sepanjang 2009.
Demikian pula dengan realisasi penyaluran KPEN-RP. Hingga akhir tahun lalu, realisasi penyaluran KPEN-RP mencapai Rp 863,77 miliar. Jika akhir 2008 realisasi penyaluran sebesar Rp 455,37 miliar, berarti kredit yang tersalurkan sepanjang 2009 hanya sebesar Rp 408,4 miliar.
Dari 16 bank pelaksana, tercatat hanya lima bank yang merealisasikan penyaluran KPEN-RP hingga akhir 2009. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri), Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat (Sumbar), BPD Sumatera Utara (Sumut), dan BPD Sumatera Selatan (Sumsel).
Perinciannya, hingga akhir 2009 BRI menyalurkan Rp 449,43 miliar, Mandiri Rp 380,51 miliar, BPD Sumbar Rp 11,57 miliar, BPD Sumut 589,14 miliar, dan BPD Sumsel Rp 21,66 miliar. Adapun, total plafon atau komitmen kelima bank ini mencapai Rp 38,603 triliun.
Sekedar informasi, KPEN-RP adalah kredit program pemerintah dalam rangka mensukseskan pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan. Dua dasar penyaluran KPEN-RP meliputi Peraturan Menteri Pertanian (PMP) No.33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.06/2006 tanggal 30 November 2006 tentang KPEN-RP.
Menteri Pertanian menetapkan kebutuhan program pengembangan tanaman perkebunan ini sebesar Rp 64,45 triliun. Artinya, jika tersalur semuanya, plafon bank seharusnya bisa memenuhi kebutuhan sebesar 59,89%.
Banderol bunga KPEN-RP ini sebesar 12%. Penetapan bunga untuk para debitur ini terbagai menjadi dua golongan. Yakni, banderol bunga sebesar 6% untuk petani karet. Alhasil, Pemerintah memberi subsidi bunga 6%. Dan, banderol bunga sebesar 7% untuk petani kakao dan kelapa sawit, sehingga subsidi Pemerintah bagi mereka sebesar 5%. Penetapan bunga ini berlaku untuk periode Oktober 2009 sampai dengan 31 Maret 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News