CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Akhirnya! Bank Mandiri bisa buka cabang Malaysia


Rabu, 19 Desember 2012 / 13:32 WIB
Akhirnya! Bank Mandiri bisa buka cabang Malaysia
ILUSTRASI. Turun 1,98%, harga saham BBCA memerah di akhir penutupan bursa Rabu (8/9). REUTERS/Darren Whiteside


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Ambisi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk memiliki kantor cabang di Malaysia bakal segera terwujud. Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) Zeti Akhtar Aziz menyebut, bank sentral Malaysia telah menerbitkan izin kepada Bank Mandiri untuk membuka cabang di negaranya.

"Kami sudah memberikan izin kepada satu bank Asean, yaitu Bank Mandiri untuk membuka full fledged office di Malaysia," katanya di Jakarta, Rabu (19/12). Selain Bank Mandiri, BNM juga mengeluarkan izin untuk bank asal negara lain.

"Selain Indonesia, yang mengantongi izin kami adalah bank yang berasal dari Jepang, Eropa dan Timur Tengah. Ini adalah pertama kalinya kami memberikan lisensi kepada bank asal Indonesia," tambah Zeti.

Saat ini BNM dan Bank Mandiri masih melakukan pembicaraan mengenai persyaratan modal yang harus disediakan perusahaan pelat merah tersebut.

Zeti mengklaim, BNM sudah makin fleksibel dalam menetapkan besaran modal. Sayang ia masih enggan mengungkap berapa besaran yang akhirnya disetujui kedua pihak. "Masih dalam pembicaraan," elaknya.

Sebagai catatan saja, tarik ulur antara BNM dan Bank Mandiri terjadi karena bank berstatus Badan usaha Milik Negara (BUMN) tersebut menolak persyaratan minimum modal yang ditetapkan otoritas bank sentral Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×