kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Akibat kasus Jiwasraya, OJK akan selisik investasi asuransi dan dapen di pasar modal


Senin, 24 Februari 2020 / 20:26 WIB
Akibat kasus Jiwasraya, OJK akan selisik investasi asuransi dan dapen di pasar modal
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). OJK bersama pasar modal sedang mengintegrasikan sistem untuk mengetahui informasi investasi pemain asuransi dan dapen. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berbenah. Baru-baru ini OJK bersama pasar modal sedang mengintegrasikan sistem untuk mengetahui informasi investasi pemain asuransi dan dana pensiun.

Dari sistem tersebut, OJK bisa mengetahui lebih cepat apa saja emiten saham dan reksadana yang dikoleksi lembaga jasa keuangan. Tentunya informasi tersebut didapat dari lembaga pengawas pasar modal.

Baca Juga: OJK akui kasus Jiwasraya dan AJB Bumiputera berdampak pada bisnis asuransi

“Jadi sistem ini sudah terkoneksi dengan pasar modal walaupun masing-masing perusahaan asuransi dan dana pensiun belum menyampaikan laporan keuangan mereka," kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi di Jakarta, Senin (24/2).

"Kami dapat informasi lebih baik dan terkonsentrasi di mana saja mereka menaruh saham-sahamnya dan apakah sahamnya dari di grup sendiri,” lanjutnya.

Jika mereka menyalahi aturan dalam berinvestasi maka OJK akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan dan evaluasi tapi itu semua bergantung jenis kesalahan yang dilakukan.

“Walaupun mereka perusahaan publik tapi bisa saja melakukan akal-akalan maka itu perlu pendalaman lebih baik. Kami bisa saja keluarkan peringatan,” ungkap dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?

Apalagi investasi menjadi jantung perusahaan asuransi. Maka itu ketersediaan dana investasi dan pemenuhan kewajiban nasabah harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) yang ada. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×