CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

AKPI minta pihak-pihak terkait dalam kasus Jiwasraya hormati proses hukum


Rabu, 15 Januari 2020 / 19:54 WIB
AKPI minta pihak-pihak terkait dalam kasus Jiwasraya hormati proses hukum
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mendorong pihak-pihak terkait dalam kasus Jiwasraya menghormati proses hukum yang ada.

"Saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap terkait dengan kasus tersebut, tentu proses hukum harus di hormati," kata James kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).

Baca Juga: Erick Thohir pastikan holding asuransi mulai diproses Februari 2020

James melihat kasus Jiwasraya mencuat sejak adanya gagal bayar terhadap nasabah JS Saving Plan. Kerugian yang muncul dalam pemberitaan juga sangat fantastis. 

Menurut dia, pembobolan perusahaan selalu berhasil jika melibatkan orang dalam. Tanpa melibatkan orang dalam maka sangat sulit terjadinya pembobolan karena perusahaan tentunya memiliki mekanisme dan tata kelola perusahaan yang dapat mencegah atau setidaknya meminimalisir kerugian.

Selain itu perusahaan asuransi di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka OJK juga harus ikut bertanggung jawab dalam hal ini. Mengenai fungsi OJK itu sendiri telah dijabarkan dalam UU No.21 Tahun 2011, dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan termasuk asuransi.

James mengatakan, tentu para pimpinan asuransi Jiwasraya (Direksi dan Komisaris) wajib bertanggung jawab dalam hal terjadi salah kelola perusahaan Asuransi Jiwasraya. Pihak ketiga yang ikut serta merampok Jiwasraya juga harus ikut diminta bertanggung jawab. 

Baca Juga: Kementerian BUMN siapkan langkah menindak kasus Asabri

Dalam hal perkara pidana yang sedang disidik Kejaksaan Agung nantinya oleh pengadilan menghukum para pelaku, maka bisa dijatuhkan hukuman penggantian kerugian keuangan negara.

James menyatakan, untuk mengurangi beban resiko maka di wajibkan pula adanya reasuransi, sehingga jika terjadi claim asuransi maka asuransi dapat melakukan claim lanjutan ke reasuransi. Sebab itu, baik Jiwasraya maupun Pemerintah harus berkomitmen dan memastikan nasabah mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

"Soal dana nasabah kan tanggungjawab korporasi, dalam hal ini Jiwasraya. Nasabah bertransaksi bisnis dengan Jiwasraya, bukan dengan pribadi-pribadi direksi dan komisaris nya," ungkap James.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×